Kampar, BanuaMinang.co.id — Persoalan sewa alat berat jenis excavator mini Komatsu PC 50 antara pemilik alat bernama Adityadan seorang penyewa berinisial bernama H/H berujung pada perselisihan pembayaran.
Aditya mengaku hingga saat ini belum menerima pembayaran sewa excavator, biaya mobilisasi towing, serta sejumlah biaya operasional yang berkaitan dengan pekerjaan alat dan operator di lapangan.
Berdasarkan kronologi dan bukti komunikasi yang disampaikan Aditya, persoalan tersebut bermula pada Senin, 15 Juni 2026. Saat itu, berinisial H datang ke kediaman Aditya di Dusun Sungai Deras, Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, bersama seorang rekannya.
Dalam pertemuan tersebut, berinisial H memperkenalkan diri kepada orang tua Aditya dan menyampaikan rencana menyewa excavator mini Komatsu PC 50 untuk pekerjaan penggalian parit cacing dan pasar pikul di area perkebunan PT Arindo 2, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Menurut Aditya, berinisial H menyampaikan bahwa dirinya bekerja sebagai mandor di salah satu perusahaan di wilayah Petapahan dengan tugas mengatur pekerjaan excavator.
Pada Selasa, 16 Juni 2026, Aditya kemudian menyampaikan penawaran harga sewa excavator sebesar Rp1,5 juta per 8 jam kerja atau Rp45 juta untuk 30 hari, di luar biaya lembur. Harga tersebut belum termasuk biaya mobilisasi towing, operator dan bahan bakar.
Berinisial H disebut keberatan dengan penawaran tersebut karena seluruh biaya operasional akan menjadi tanggungannya.
Setelah dilakukan negosiasi, kemudian dibicarakan harga sewa excavator sebesar Rp23 juta per bulan untuk 8 jam kerja, di luar biaya mobilisasi towing, gaji operator, makan dan rokok operator, minyak excavator serta biaya kerusakan alat.
Dalam komunikasi selanjutnya, berinisial H juga menyampaikan adanya kendala modal dan meminta agar pembayaran dilakukan secara bertahap.
Pada Rabu, 17 Juni 2026, proses persiapan mobilisasi excavator berlanjut. Berinisial H mengirimkan lokasi pekerjaan kepada Aditya dan meminta dicarikan biaya towing.
Biaya towing yang awalnya ditawarkan Rp2,2 juta sekali jalan kemudian dinegosiasikan menjadi Rp2 juta dan disetujui berinisial H.
Pada Kamis, 18 Juni 2026, Aditya mengirimkan draft perjanjian sewa excavator melalui WhatsApp kepada berinisial H untuk diperiksa. Dalam komunikasi tersebut, berinisial H disebut meminta agar excavator segera diberangkatkan karena pihak di lokasi pekerjaan telah menanyakan keberadaan alat.
Pada Jumat, 19 Juni 2026, excavator akhirnya diberangkatkan menggunakan towing menuju lokasi pekerjaan. Aditya juga berencana datang ke lokasi dan telah memberikan nomor operator serta pengemudi towing kepada berinisial H.
Sekitar pukul 08.59 WIB, Aditya mengirimkan foto excavator yang telah berada di atas towing dan sedang dalam perjalanan menuju lokasi.
Namun, dalam perjalanan, towing mengalami kendala ban bocor sehingga perjalanan sempat tertunda. Setelah itu, excavator tiba di sekitar rumah Ketua IPK Kampar yang disebut menjadi tempat berinisial H menunggu.
Menurut Aditya, sekitar pukul 14.50 WIB H meminta excavator diturunkan terlebih dahulu untuk membantu meratakan tanah di halaman rumah tersebut. Pekerjaan itu disebut hanya dilakukan sebentar sebelum excavator dibawa ke lokasi PT Arindo 2.
Karena towing harus menunggu, Aditya kemudian menghubungi pemilik jasa towing. Setelah dilakukan pembicaraan, disepakati tambahan biaya Rp500 ribu untuk waktu tunggu sehingga biaya towing menjadi Rp2,5 juta untuk sekali keberangkatan.
Sekitar pukul 15.28 WIB, Aditya bertemu dengan berinisial H dan menyerahkan dokumen perjanjian sewa excavator dalam bentuk cetak. Menurut Aditya, berinisial H kemudian menandatangani perjanjian tersebut di atas materai dan proses tersebut disaksikan oleh orang tua Aditya.
Persoalan pembayaran kemudian mulai mencuat pada Jumat malam
Aditya mengaku beberapa kali menanyakan pembayaran sewa excavator dan biaya towing berinisial H disebut meminta waktu karena masih menunggu uang dari pihak lain.
Sekitar pukul 18.54 WIB, berinisial H disebut menyampaikan melalui WhatsApp bahwa excavator belum sanggup mengerjakan pekerjaan penggalian parit berukuran 1×1 meter.
Kemudian sekitar pukul 19.29 WIB, berinisial H menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah dilakukan kalibrasi selama delapan jam. Apabila hasil pekerjaan tidak sesuai, berinisial H menyatakan akan menggunakan sistem sewa per jam.
Aditya mengaku keberatan karena sebelumnya telah dilakukan pembicaraan mengenai harga sewa bulanan dan pembayaran biaya towing.
Persoalan juga muncul terkait kebutuhan operator di lapangan. Aditya menyebut operator menyampaikan adanya persoalan mengenai sistem pembayaran upah serta kebutuhan operasional selama berada di lokasi.
Aditya kemudian berusaha menghubungi berinisial H melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta kejelasan pembayaran.
Menurut Aditya, berinisial H terakhir memberikan respons melalui WhatsApp sekitar pukul 21.19 WIB pada Jumat, 19 Juni 2026. Setelah itu, komunikasi disebut tidak lagi mendapatkan respons.
Aditya mengaku terus berusaha menghubungi H sejak malam 19 Juni hingga Senin, 22 Juni 2026, untuk meminta kejelasan pembayaran sewa excavator dan biaya towing.
Namun, menurut keterangannya, pembayaran tersebut belum diterima.
Akibat tidak adanya kejelasan pembayaran dan biaya operasional di lapangan, pekerjaan excavator di lokasi PT Arindo 2 akhirnya dihentikan.
Aditya menyebut total kerugian yang dialaminya berdasarkan perjanjian dan biaya yang telah dikeluarkan mencapai Rp27,5 juta (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Aditya juga menyatakan memiliki sejumlah bukti terkait kejadian tersebut, di antaranya percakapan WhatsApp, foto dan video excavator saat proses mobilisasi, komunikasi dengan pengemudi towing, dokumen perjanjian sewa yang telah ditandatangani, serta saksi yang mengetahui proses penandatanganan perjanjian.
Aditya berharap berinisial H dapat di pertanggungjawabankan dalam pengusutan proses hukum dugaan pidana penipuan yang dilakukan berinisial H dan meminta kepada kepolisian polres kampar yang sedang menangani perkara dugaan pidana dapat menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak ragu mengambil tindakan apabila menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain dikarenakan dua alat bukti sudah diserahkan kepada kepolisian polres kampar.
Jika memang ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ini untuk menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai dugaan penipuan,” katanya.
Catatan Redaksi:
(Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan kronologi yang disampaikan oleh Aditya selaku pemilik excavator. Perselisihan pembayaran tersebut merupakan hukum murni mengenai ada dugaan tindak pidana bukan wanprestasi. Berisinial H dan pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.)
