Sembilan Penjabat Sementara Bupati dan Walikota se Sumatera Barat

Nasional938 Dilihat

Jakarta, Banuaminang.co.id Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mengeluarkan surat bernomor 100.2.1.3/7358/OTDA kepada Gubernur Sumatera Barat. Surat tersebut yaitunya tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut tertanggal 20 September 2024.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3794 Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota Pada Provinsi Sumatera Barat.

 

Surat tersebut meminta kepada Gubernur Sumatera Barat agar mengukuhkan sebanyak 9 orang sebagai penjabat sementara Bupati dan walikota di Sumbar.

 

Kesembilan penjabat sementara tersebut adalah:

 

1. Adib Alfikri, SE., M.Si sebagai Pjs Bupati Solok Selatan, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar.

 

2. Drs. Maifrizon, M.Si sebagai Pjs Bupati Sijunjung, jabatan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar.

 

3. Arry Yuswandi, SKM., MKM sebagai Pjs Bupati Tanah Datar, jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.

 

4. Ahmad Zakri, S.Sos., M.Si sebagai Pjs Bupati Lima Puluh Kota, jabatan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumbar.

 

5. Dr. Drs. Akbar Ali, A.P., M.Si sebagai Pjs Bupati Solok, jabatan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri.

 

6. Dr. Erasukma Munaf, ST., MM., MT sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan, jabatan Kepala Bina Ma4ga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar.

 

7. Dr. Endrizal, SE., M.Si sebagai Pjs Bupati Agam, jabatan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumbar.

 

8. Ir. Edi Dharma Syafni, M.Si sebagai Pjs Bupati Pasaman, jabatan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.

 

9. H. Hani Syopiar Rustam, SH., MH sebagai Pjs Wali Kota Bukittinggi, jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *