Sayuti Achmad Diduga Gagal Paham Tentang UU Pers

ACEH496 Dilihat

 

Aceh, Banuaminang.co.id ~~ Beredar Viralnya pernyataan oknum yang mengaku sebagai Ketua PWI Aceh Utara bernama Sayuti Achmad yang mengatakan, “Wartawan yang resmi itu Wartawan yang lulus ujian kopentesi wartawan dan medianya harus terverifikasi di Dewan Pers dan tergabung dalam organisasi resmi seperti PWI, AJI, ITJI dan lainnya” sudah lari dari amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahkan lontaran Opini Sayuti Achmad ini mendapat kecaman luar biasa, baik dari Organisasi Pers maupun pelaku Pers yang ada di Aceh Utara maupun seluruh Indonesia.

 

Kali ini kecaman muncul dari Wakil Ketua Umum DPP PJID-N Bung Pajar Saragih. Menurut Pajar Saragih, Sayuti adalah sosok oknum Ketua Organisasi Pers yang gagal paham dalam memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

“Menurut Saya, oknum orang yang mengaku sebagai Ketua PWI Aceh Utara ini sudah gagal paham dalam memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebab apa yang di ucapkan olehnya itu tidak ada tertuang didalam UU Pers. Baik di UU Pers yang diterbitkan tahun 1966, 1983 hingga diterbitkannya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tak satu pasalpun yang menyebutkan Wartawan harus mengikuti Uji Kopetensi sesuai dengan ucapan Sayuti Achmad. Jadi Sayuti Achmad ini patut diduga sudah gagal paham dan tidak mengerti UU Pers.”

 

Tak sampai disitu saja, wakil ketua DPP PJID-N ini juga menjelaskan bahwa setiap wartawan bebas dan berhak memilih organisasi wartawan sesuai apa yang diamanahkan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai dengan pasal 1 ayat (1), (2), (4), (5) dan (6), serta pasal 2,3,4,6, dan pasal 7 ayat (1) serta BAb IV tentang Perusahaan Pers pasal 9.

 

Terkait pernyataan Sayuti Achmad menurut Pajar Saragih bahwa opini yang ditulisnya diduga sengaja untuk memicu kekisruhan dikalangan Insan Pers yang ada di Aceh maupun seluruh Indonesia.

Apalagi celotehnya itu tidak sedikitpun mengacu kepada UU Pers yang notabene merupakan kitab UU kalangan Pers Indonesia. Ucap Pajar Saragih dalam Pers rilisnya.

 

Bahkan dalam rilis pers tersebut, selaku Wakil Ketua Umum DPP PJID-N, Pajar Saragih meminta kepada Ketua PWI Pusat agar segera mengambil tindakan tegas, serta mengarahkan Sayuti Achmad untuk meminta maaf terhadap seluruh Insan Pers yang ada di Indonesia. Sebab Opini yang ditulisnya merupakan sebuah tindakan tanpa dasar dan sudah menodai citra pers bagi kalangan jurnalis di NKRI, tutupnya.

 

Sumber : Rilis Resmi Wakil Ketua Umum DPP PJID-Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *