Satresnarkoba Polres Padang Pariaman Sita 61 Paket Ganja Di Rumah Orang Tua Pelaku

Tak Berkategori142 Dilihat

PADANG PARIAMAN –BanuaMinang.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FH (41), ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VIII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas seseorang membawa masuk barang yang mencurigakan kedalam sebuah rumah di kawasan tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Hasil penyelidikan, mengarah kepada keberadaan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya di Korong Toboh Palak Pisang. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti. Berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia menyimpan narkotika jenis ganja tersebut dirumah orang tuanya di Korong Toboh Surau Kandang, petugas kemudian langsung menuju kelokasi,” ungkap AKP Irhas Murad, Sabtu (8/8/2026).

Dilokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yakni 61 (enam puluh satu) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat.
Selain itu, polisi turut menyita tiga buah karung warna putih, dua plastik besar warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Readme warna hitam.

Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari serta warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Dalam pemeriksaan awal, FH mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah milik temannya berinisial A, yang kini dalam pengejaran petugas. Barang haram itu ia jemput berdua bersama temannya dari Panyabungan Sumatera Utara,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. FH terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Irhas Murad menegaskan bahwa Polres Padang Pariaman tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba” tegasnya

(ArmenKoto)