Lubuk Sikaping, BanuaMinang.co.id — Hari ini, Jum’at (13/12/24) di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dilaksanakan sidang pertama dengan terdakwa Sabar AS yang sekarang masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pasaman.
Sang calon petahana Bupati Kabupaten Pasaman, Sabar AS menjadi terdakwa karena diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) yang melarang penggunaan fasilitas: huruf h yang telah dirubah oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 yang berbunyi: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Dari pantauan BanuaMinang.co.id langsung dilapangan jadwal sidang yang direncanakan jam 09.30 WIB baru dimulai pada jam 10.00 WIB. Sabar AS hadir tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
Sangsi pidana tentang larangan kampanye tersebut menurut UU Nomor 7 tahun 2017 diatur pada pasal 521 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda 24 juta rupiah.
Sidang di skors dari 11.30 WIB sampai jam 13.30 WIB karena sudah masuk waktu sholat jum’at.
BanuaMinang.co.id akan memantau dan memberitakan hasil persidangan kasus tersebut, diberita selanjutnya.
(teddy)