Respon Cepat Syafril Dt. Rajo Api Terhadap Jalan Durian-Aia Tabik Kamang Magek

Agam, Sumatera barat2700 Dilihat

Kamang Magek, Banuaminang.co.id Seperti pemberitaan yang terbit sebelumnya di Banuaminang.co.id yaitunya tentang jalan penghubung dua kampung yaitunya Durian-Aia Tabik (link berita sebelumnya dibahagian bawah pemberitaan ini/red).

 

Hari ini (Sabtu, 17/06) Syafril, SE. Dt. Rajo Api selaku Anggota DPRD dari Dapil 3 Agam mendatangi lokasi dan meninjau langsung kondisi jalan yang teregister oleh Pemda Agam dengan nomor register 12002.

 

Sebelumnya wakil rakyat dari partai Demokrat ini menghubungi redaksi Banuaminang.co.id (malam hari Jum’at, 16/06) melalui telepon selular dan meminta kepada Banuaminang.co.id untuk dapat menemaninya ke lokasi tersebut dan menjumpai konstituennya, untuk mendengar langsung keluhan dari masyarakat Kamang Magek ini.

 

Fast respon dari wakil rakyat ini, tentunya suatu nilai positif buah dari jurnalistik kami, karena sebelumnya pemberitaan ini kami sebarkan baik kepada para eksekutif maupun legislatif dan beberapa grub WhatsApp yang kami duga ada tergabungnya para eksekutif dan legislatif di kabupaten Agam ini.

 

Hari ini Sabtu sekitar jam 15:30 wib Tim yang terdiri dari jurnalis Banuaminang.co.id dan figurnews.com bersama Dt. Rajo Api tiba di kampung Aia Tabik. Untuk meninjau langsung dan mencek kebenaran pemberitaan dari Banuaminang.co.id

 

Dilokasi, wakil rakyat dari fraksi partai Demokrat ini meminta keterangan dari beberapa orang warga. Dan mendengar langsung keluhan-keluhan dari masyarakat Kamang Magek terkait putusnya akses jalan yang diakibatkan oleh pagar besi yang dibangun oleh PT. Bakapindo.

 

Dt. Mudo salah seorang Niniak Mamak di Aia Tabik mengucapkan terimakasih atas kehadiran wakil rakyat kelokasi ini, dimana sebelumnya belum pernah anggota dewan melihat langsung tentang kondisi jalan yang bersemak belukar semenjak tertutup oleh pagar besi ini.

Sebelumnya Ibu Aderia (ketua komisi 1 DPRD Agam/red) juga pernah datang melihat, cuma tidak sampai kesini, hanya didepan pintu besi perusahaan tersebut, ucap Dt. Mudo.

Berfoto bersama masyarakat setelah mendengar laporan dan keluhan dari masyarakat

 

Epa yang juga masyarakat Kamang Magek juga merasa bangga akan hadirnya salah seorang wakil rakyat dari dapil 3 Agam ini. Dan berharap kepada Syafril Dt. Rajo Api selaku legislatif agar menyuarakan suara rakyat dari dapil 3 ini. Agar pihak Pemda Agam dapat membongkar pagar besi ini, hingga akses jalan bisa lancar seperti dahulunya.

 

“Tertumpang harapan kami kepada Mak Datuak, untuk segera menegaskan kepada Pemda Agam untuk segera membongkar pagar tersebut dan memperbaiki jalan yang sudah tidak layak dan pantas disebut sebagai jalan kabupaten” ujarnya.

 

Tidak saja Dt. Mudo dan Epa yang berharap demikian, umumnya semua warga yang kami jumpai di lokasi ini mengucapkan hal yang senada, dan berharap melalui anggota DPRD Agam ini untuk mendesak Pemda Agam untuk segera merobohkan pagar besi tersebut, dan petmohonan untuk memperbaiki jalan ini.

 

Dt.Rajo api dalam wawancara kami dilokasi yaitunya dibawah tebing bekas penggalian batu kapur dilokasi jalan ini menyatakan tanggapannya mengenai jalan ini “Jalan ini adalah jalan kabupaten dengan register R 12002. Jalan yang ditutup untuk akses kepentingan negara, itu adalah pidana dan pelanggaran HAM. Jalan yang seharusnya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat ditutup, itu kan aneh.! Harapan kita jalan ini bagus, diaspal. Saya tegaskan disini adalah pelanggaran” ujar Dt. Rajo Api.

 

Kita berharap dan berusaha agar jalan ini dibuka lagi dan jalau bisa jalan ini ditingkatkan, sambungnya.

 

Dilokasi jalan kabupaten R 12002

Terkait halnya pelaporan ke ombudsman, nyiak api menerangkan. Kita adalah negara hukum, kalau ini dirasa suatu solusi, mengapa tidak.! Apakah melaporkan ke ombudsman atau ke Komnas HAM, itu sah-sah saja. Karena kita adalah negara hukum. Lembaga-lembaga tersebut didirikan untuk menampung suara masyarakat untuk menyelesaikan suatu persoalan.

Memang itulah tugas dari lembaga-lembaga tersebut, jawabnya.

 

Saat ditanyai apa langkah beliau selaku legislator dari dapil 3 Agam terkait hal ini, dijawab oleh nya ” karena saya legislator dari dapil 3 Agam (Palupuh, Tilatang Kamang dan Kamang Magek/red) dan penyambung lidah Masyarakat. Insyaallah akan kita Carikan solusinya. Kalau kita bersama-sama berjuang insyaallah akan ada solusinya.

 

Saat ditanyai pendapatnya mengenai tidak responsif nya pihak Pemda Agam yaitunya dinas PUTR dan kalau dilihat di KUHP melanggar pasal 192.?

 

Kita akan menyampaikan kepada PUTR atau kepada bupati agar jalan ini diaspal tentunya sesuai anggaran.

 

Terkait pagar bakapindo.? Apakah dimungkinkan dituntut ganti rugi untuk memperbaiki jalan ini sebelum anggaran dari APBD cair.?

 

Seandainya ada niat perusahaan, saya rasa itu bisa. Panjang jalan sekitar 2-3 km, kemungkinan besaran dananya sebesar 3M, bisa jadi diambil dari CSR. Kuncinya adalah niat, Ujarnya.

 

Apakah hal mengenai sanksi kepada perusahaan layak disampaikan ke bupati.? Layak dan pantas selama kita menyampaikan aspirasi, berhasil tidaknya itu tergantung mereka (Pemda ataupun perusahaan/ red)

 

Saya tegaskan penutupan jalan untuk kepentingan umum adalah pidana bahkan pelanggaran HAM. Tegasnya.

 

Bisakah dituntut pidana.?

Pidana itu adalah jalan terakhir. Kalau bisa dimusyawarahkan, alangkah lebih bagusnya. Tapi jika tidak ada solusi lagi maka, sah-sah saja.

 

Apa langkah cepat nyiak api, agar masyarakat tenang. Karena sudah berputus asa.?

Wakil rakyat akan menyampaikan aspirasi dan menyuarakan suara masyarakat. Yang mengerjakan nya tentunya eksekutif, kalau ada pelanggaran tentunya ranah yudikatif.

 

Terkait pagar.?

Jalan negara tidak boleh dipagar dan ditutup. Itu pelanggaran. Kuncinya segera dibuka dan diaspal. Kalau jalan sudah bagus, semua akan senang. Karena masyarakat dan perusahaan bisa bersama-sama mempergunakannya.

 

“Masalah saya kesini, karena jalan kabupaten ditutup. Dapil saya disini. Jalan konstituen saya ditutup otomatis saya lihat kesini. Masalah perizinan silahkan urus.” Tegas nyiak api.”

 

Ditanyai perihal pesan kepada Bupati atau PUTR karena ini adalah tanggungjawab mereka untuk mempermudahkan masyarakatnya.?

 

Jawab Dt. Rajo api. Kedepannya kita harus cepat merespon keluhan masyarakat. Kita telah dipilih dan diberi amanah oleh masyarakat.

 

Dan meminta kepada dinas terkait untuk membongkar pagar secepatnya. Karena jalan adalah urat nadi kesejahteraan masyarakat tegas kamu dan dibenarkan oleh anggota DPRD ini.

 

Mudah-mudahan dengan hadirnya salah seorang wakil rakyat dari dapil 3 ini, harapan masyarakat Kamang Magek bisa bertambah dan Bupati cepat tanggap.

 

(iing chaiang)

Referensi berita terkait :

 

 

 

https://banuaminang.co.id/lapor-pak-jokowi-mohon-dengarkan-keluhan-kami-masyarakat-kamang-magek-karena-jalan-kami-

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Assalamuallaikum! Semua hanya sandiwara, terbukti dengan perda pemekaran nagari. Batas saja belum duduk, batas ditetapkan sepihak , bahkan dimanipulasi oleh pihak tertentu. Masyarakat Aia Tabik terina, protes mulai dari nagari, camat, dprd,bupati, dinas terkait. Nanunbtoh semuanya pemimpin yang tidak bisa mendengarkan dan hempati pada masalah masyarakat. Kato minang “palamak ota sajo” carito anggota dewan tu.