RAJAWALI Purwakarta Desak APH Selidiki Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Tahun 2023 Senilai Rp2,2 Miliar - BANUAMINANG

Purwakarta, BanuaMinang.co.idKetua Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Nana Cakrana, mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Purwakarta untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak 10 sekolah SMP Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 2.229.383.095,63.

 

Menurut Nana, adanya dugaan penyimpangan dana BOS pada 10 sekolah SMP di Purwakarta tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang diterbitkan Mei 2024 menyatakan bahwa penggunaan Dana BOS Melalui SIPLah Tidak Sesuai Realisasi sebenarnya pada 10 Satuan Pendidikan (Satdik).

 

Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 10 SMPN di Purwakarta atas penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2023 melalui pengujian atas dokumen-dokumen berupa Buku Kas Umum, Rekening Koran, dokumen perintah pemindahan dana (standing instruction), dokumen pengesahan SPJ Fungsional beserta bukti pertanggungjawaban, dan wawancara dengan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS atas penggunaan dana BOS “diketahui bahwa sebelum melakukan belanja melalui SIPLah, pihak sekolah melakukan komunikasi lebih dulu dengan penyedia yang ditentukan agar uang yang ditransfer kepada penyedia dapat dikembalikan seluruhnya dengan memperhitungkan keuntungan penyedia” Ungkapnya

 

Hal tersebut dilakukan agar pihak sekolah dapat lebih leluasa membelanjakan keperluan sekolah tanpa tergantung dengan rencana kegiatan di RKAS.

 

Besaran persentase keuntungan penyedia beragam berkisar 3-10% tergantung kesepakatan antara sekolah dan masing-masing penyedia.

 

Penyerahan uang yang dilakukan oleh penyedia tersebut diserahkan kepada Kepala Sekolah, Bendahara Dana BOS, guru, atau operator BOS, baik secara tunai ataupun nontunai tergantung kesepakatan.

 

Atas dana yang diterima kembali oleh sekolah dari Penyedia, digunakan kembali oleh sekolah untuk belanja keperluan sekolah atau kegiatan lainnya, namun atas pengeluaran tersebut tidak seluruhnya didukung bukti.

 

Bahkan, terdapat sekolah yang menyerahkan user name dan password kepada penyedia, agar penyedia yang melakukan pembelanjaan pada SIPLah di toko penyedia bersangkutan. Pihak sekolah menyerahkan juga rincian belanja sesuai RKAS kepada penyedia agar penyedia dapat mengetahui rincian belanja yang harus dibelanjakan, hal ini terjadi pada lima SMPN.

 

“Dari permasalahan-permasalahan tersebut diketahui terdapat penggunaan dana BOS berupa Belanja Barang dan jasa pada 10 SMP Negeri yang tidak sesuai realisasi sebenarnya sebesar Rp2.229.383.095,63 dan pemotongan sebagai keuntungan penyedia sebesar Rp162.515.431,46.” Bebernya

 

Nana Cakrana menegaskan, adanya dugaan penyimpangan dana BOS pada 10 sekolah SMP di Purwakarta yang diungkap BPK RI Perwakilan Jawa Barat tersebut telah membuka tabir tidak transparannya para penyelenggara pendidikan di Kabupaten Purwakarta.

 

Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban ke masyarakat, selaku pengurus DPD RAJAWALI Purwakarta, Nana Cakrana mendesak juga kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein untuk melakukan audit dana BOS secara menyeluruh di semua sekolah, baik SD/SLB, SMP, dan SMA/SMK, serta lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Purwakarta.

 

“Kami mendesak semua dana BOS di Kabupaten Purwakarta harus diaudit. Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein tentunya memiliki power untuk memerintahkan audit menyeluruh penyaluran dana BOS guna memperjelas apakah pemberian dana BOS selama ini sudah dilakukan sesuai aturan atau sebaliknya,” pungkas Nana Cakrana kepada sejumlah awak media ketika ditemui di halaman Kantor Pemda Purwakarta, Minggu, 27 Juli 2025.

 

Penulis: Edi Tanam Purwana (TIM RAJAWALI)

Sumber: DPD RAJAWALI Purwakarta