Perda No. 4 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Perda No 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Sosialisasikan oleh Ismunandi Sofyan 

Agam, Sumatera barat1317 Dilihat

Tilatang Kamang, Banuaminang.co.id Ismunandi Sofyan mengadakan acara sosialisasi Perda No. 4 tahun 2018 perubahan ketiga atas perda No 4 tahun 2011 tentang pajak Daerah.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Kamang Mudiak (18/7).

 

Acara ini dihadiri peserta 150 orang. Dan juga dihadiri oleh kepala Samsat Bukittinggi yaitu Zawil Muzaki SE beserta Walinagari Puah Kamang Mudiak Amdanir ST, wali jorong Pauah Jonni Ilham beserta staf.

 

Ismunandi menyatakan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,65 % (satu koma enam puluh lima persen/red).

 

Selanjutnya untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu :

 

1. kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2,5 % (dua koma lima persen),

2. kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 3 % (tiga persen),

3. kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen),

4. kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 4% (empat persen).

 

Ujar Ismunandi dihadapan masyarakat Kamang Mudiak. Selanjutnya kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama, himbau legislator Sumbar dari partai Gerindra ini.

 

“Dengan adanya sosialisasi Perda No. 4 tahun 2018 perubahan ketiga atas perda No 4 tahun 2011 tentang pajak Daerah yang dilaksanakan oleh anggota dewan ini, dinas Samsat Bukittinggi mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Provinsi Sumbar,” ungkap kepala Samsat Bukittinggi yaitu Zawil Muzaki SE.

 

Sementara Walinagari Puah Kamang Mudiak Amdanir ST, juga mengucapkan hal yang sama dan semoga dengan adanya pencerahan ini,asyarakat bisa terbantu. Tutupnya.

 

(iing chaiang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *