Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Advokat/Pengacara pada LBH WIRA KSATRIA yang beralamat di Jalan Singa Harau, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh selaku kuasa hukum dari terdakwa Nobel, Marlis, Daud dan Abdul. Menerima surat relaas pemberitahuan permintaan banding tercatat.
Surat tersebut tertanggal Rabu, 11 September 2024, dengan Nomor 55/Pid. B/2024/PN Bkt. Yang ditandatangani oleh Arief Sapto Riyadi, S.H selaku Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Dimana keempat terdakwa ini, melakukan tindak pidana pemukulan terhadap M pada tanggal 20 Desember 2023 di Paninggiran Bawah Nagari Nan Limo, Kecamatan Palupuh. Keempat terdakwa tersebut berdasarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, pada Senin (09/09/2024) dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Surat relaas pemberitahuan permintaan banding tercatat tersebut menyatakan bahwa penuntut umum yaitunya, Ferik Demiral, S.H. Telah mengajukan permintaan banding Nomor 55/Pid.B/2024/PN Bkt tanggal 11 September 2024 terhadap putusan Pengadilan Negeri bukittinggi Nomor 55/Pid.B/2024/PN Bkt tanggal 11 September 2024.
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Sementara itu pihak Advokat/Pengacara pada LBH WIRA KSATRIA, yaitunya Endriadi. MR. S.H saat dihubungi Banuaminang.co.id (12/9) membenarkan hal tersebut, dan menyatakan bahwa hal tersebut telah diberitahukan kepada keluarga terdakwa, tutupnya.
(iing chaiang)
Foto arsip Banuaminang.co.id tanggal 27/8/24