Penolakan Amril untuk Menikahkan MS dengan M dengan Alasan Syar’i

Bukittinggi4000 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Hari ini Rabu (24/4), Amril ayah dari MS menghadiri panggilan dari Pengadilan Agama Bukittinggi yang beralamat di Jl. Kusuma Bhakti Gulai Bancah. Memenuhi panggilan dari Pengadilan Agama, Relaas panggilan nomor 41/Pdt.P/2024/PA.Bkt.

 

Didampingi oleh pengacara dan kuasa hukumnya yaitunya Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH yang juga selaku ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi.

 

“Saya didampingi oleh kuasa hukum, memenuhi panggilan dari Pengadilan Agama ini,” ungkap Amril.

 

Terkait izin menikahkan M dengan MS, saya tidak akan menikahkan mereka, bukan alasan suka atau tidak suka. Tetapi karena dia MS telah nikah siri dengan M dibulan November, sedang MS saat itu masih berstatus istri sah dari ES. Sedangkan keputusan cerai antara MS dengan ES dibulan Desember 2023. Malahan saat ini berdasarkan keterangan dari MS, dia saat ini sedang mengandung anak dari M, terang Amril.

 

Riyan Permana Putra menyatakan Rasulullah SAW mengatakan tidak ada Nikah tanpa wali artinya

perkawinan tidak sah apabila tidak disetujui oleh walinya (wali Akrob atau wali Ab’ad).

 

Riyan Permana Putra juga menjelaskan hanya wali Akrob saja yang berhak menikahkan perempuan yang dalam perwaliannya dengan orang lain. Demikian pula ia berhak melarangnya kawin dengan seseorang. Jadi MS tidak dapat menikah tanpa izin Amril.

 

Dalam hal-hal semacam ini wali aqrob adalah yang berhak menjadi wali dan haknya tidak dapat berpindah kepada orang lain, hingga kepada hakim sekalipun.

 

Dan Riyan Permana Putra meyakini penolakan Amril untuk menikahkan MS dengan M dengan alasan syar’i. Dan Riyan Permana Putra melanjutkan bahwa jika wali (Amril) menolak menikahkan anak perempuannya berdasarkan alasan syar’i, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).

 

Alasan syar’i menurut Riyan Permana Putra adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara, misalnya anak gadis wali tersebut dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah kafir, atau orang fasik misalnya pezina dan suka mabuk-mabukan. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).

Awak media dengan Humas Pengadilan Agama Bukittinggi

 

Sementara pihak humas dari Pengadilan Agama yaitu Mardha Areta, SH,MH menyatakan kepada awak media bahwasanya relaas pengadilan nomor 41, tadi memang sudah bersidang.

 

“Wali dari pemohon menggunakan alasan syar’i. Terkait nikah siri, tadi tidak dibahas didalam persidangan dan terkait kehamilan MS, memang didalam sidang, ayah wali ada menyampaikan bahwasanya MS mengaku hamil kepada wali,” ungkapnya.

 

Tapi didalam ruang sidang, kami tidak mengkonfirmasi. Karena didalam permohonan pemohon tidak ada diungkapkan hal tersebut. Yang kami konfirmasi hanya terkait permohonan pemohon, lanjutnya

 

Terkait apakah boleh menikahkan orang yang dalam kondisi hamil, Mardha Areta, menjawabnya “itu kewenangan KUA silahkan konfirmasi kepada KUA.” Tutupnya.

 

(iing chaiang)

Catatan dan tambahan :

Terkait kehamilan dari MS, Banuaminang.co.id belum meminta konfirmasi kepada MS ataupun kepada oknum ASN Kota Bukittinggi M.

Awak media dari media cetak dan online, tidak bisa memasuki ruangan sidang. Karena sidang dinyatakan tertutup.

Demikianlah Catatan dan tambahan ini, kami tambahkan. Rabu (24/4) jam 21:10 wib.

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *