Medan, BanuaMinang.co.id — Tim kuasa hukum korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ramses Hotman Butar-butar, S.H. dan Syahputra Ambarita, S.H., mendesak Polrestabes Medan untuk menghadirkan saksi Yoga dan Putri Mutiara dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026.
“Kami meminta agar Polrestabes Medan menghadirkan seluruh saksi yang mengetahui langsung kejadian di lokasi, termasuk terkait adanya perintah dari penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Zelmana Sembiring, yang menyuruh klien kami mengamankan pelaku pencurian. Banyak kejanggalan dalam proses penyidikan hingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar tim kuasa hukum usai sidang, Selasa (5/5/2026).
Menurut Ramses, sejumlah saksi yang telah mereka temui justru menyatakan tidak pernah terjadi pengeroyokan maupun penyetruman saat pelaku diamankan di Hotel Kristal pada 23 September 2025. Bahkan, pihak hotel yang turut melihat kedua pelaku pencurian diamankan menyebut tidak ada tindakan kekerasan dan penyetruman.
“Dari informasi yang kami peroleh, tidak pernah terjadi pengeroyokan ataupun penyetruman. Namun anehnya, dua saksi yakni Yoga dan Putri Mutiara yang awalnya berada di posisi korban untuk membantu korban justru memberikan keterangan yang memberatkan klien kami. Padahal di dalam vidio di kamar 22 terlihat Yoga juga turut membawa pelaku keluar dari kamar nomor 22 namun Yoga tidak dijadikan tersangka sementara keluarga korban yang ikut mengamankan pelaku dijadikan tersangka,” jelasnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan kronologi bahwa sebelum penangkapan, korban bersama keluarga sempat bertemu dengan penyidik di sebuah kafe di depan Perumahan Royal Sumatera pada 23 September 2025 sekitar pukul 15.00 wib (sore). Saat itu, mereka menunggu informasi dari Putri Mutiara yang memancing pelaku untuk bertemu.
Setelah informasi diperoleh dari Putri Mutiara dan disampaikan kepada penyidik, penyidik memerintahkan korban bersama keluarga untuk berangkat ke Hotel Kristal untuk mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepadanya. Dalam proses tersebut, Yoga disebut ikut terlibat dalam pengamanan pelaku di Hotel Kristal. Sementara Yoga ini tidak kenal dengan korban pencurian bagaimana bisa dia ikut bersama korban ke hotel untuk mengamankan pelaku berarti kan ada perintah kepada nya makanya dia ikut mengamankan pelaku?
“Setelah pelaku diamankan di kamar 22 bersama sebuah pisau tajam diserahkan kepada penyidik di pos pertama, saat itu Putri Mutiara berteriak bahwa ada rekan pelaku di kamar sebelah. Klien kami Persadaan Putra kemudian berlari sendiri ke kamar 24, sementara yang lain tetap di pos. Jadi, jadi bagaimana mungkin kedua saksi tersebut melihat adanya pengeroyokan di dalam kamar nomor 24 ?” tegasnya.
Tim kuasa hukum menekankan pentingnya kejujuran dalam memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan. dalam hal ini Polisi juga ikut ke hotel bersama korban bahkan sebelum bertindak mereka kordinasi dengan penyidik yang menangani laporannya.
“Jika ditemukan adanya keterangan palsu, kami berharap Majelis Hakim bertindak tegas. Sesuai ketentuan hukum tanpa ragu ragu, saksi palsu dapat dipidana berat, jika nantinya ditemukan adanya keterangan palsu dari saksi, kami berharap majelis hakim bertindak tegas. Sesuai Pasal 373 KUHP, saksi palsu dapat dipidana hingga 7 tahun penjara, bahkan 9 tahun jika merugikan terdakwa dalam perkara pidana,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh., klien kami awalnya diperintahkan untuk mengamankan pelaku ini seharusnya diberikan penghargaan karena membantu aparat dalam mengamankan pelaku pencurian. Namun korban malahan dilaporkan oleh pihak pelaku pencurian dan status korban pun berubah seperti “disulap” menjadi tersangka dugaan penganiayaan dan keluarganya masuk dalam Dpo Polrestabes Medan.
“Kami berharap Majelis Hakim teliti dalam menilai keterangan saksi. Klien kami menjadi tersangka atas dugaan yang menurut kami tidak pernah terjadi. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, tidak ada tindakan pengeroyokan saat pelaku pencurian diamankan, bahkan menurut klien kami surat tanda serah terima tersangka diduga dipalsukan oleh penyidik, dimana klien kami menjelaskan bahwa saat dirinya menandatangi surat tersebut dituangkan dalam surat kondisi kedua pelaku diserahkan dalam keadaan baik baik dan tidak ada memar dan surat itu diparaf halaman pertama dan ditanda tangan oleh klien kami, namun saat klien kami diperiksa di Polrestabes Medan surat itu berubah isinya dan tidak ada paraf pada halaman pertama,” tutup tim kuasa hukum.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah seorang korban pencurian di kawasan Pancur Batu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tidak terima, korban mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn, yang ditujukan kepada Polrestabes Medan atas dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.
Kasus ini pun mendapat perhatian luas masyarakat dan disebut telah menjadi atensi Komisi III DPR RI bahkan penangguhan korban pencurian yang jadi tersangka merupakan atas atensi Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman,SH,MH. Bahkan kasus viral ini disebut sebut juga sudah sampai ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Medan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada korban pencurian yang dijadikan tersangka karena disuruh penyidik mengamankan pelaku pencurian. Kejadian ini membuat masyarakat takut membantu aparat karena khawatir justru jadi tersangka karena membantu petugas mengamankan pelaku tindak pidana dan pelaku pencurian,” ujar salah seorang warga usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan. (ld)

