Pekanbaru, BanuaMinang.co.id — Belum tuntas menghadapi laporan sebelumnya, Ahmadi kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pemilik media online Detakfakta.com itu kembali dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang Pemimpin Redaksi media online di Pekanbaru.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPLP/394/VI/2026/Polresta Pekanbaru tertanggal 10 Juni 2026. Sebelumnya, Ahmadi juga telah dilaporkan oleh ZN ke Mapolresta Pekanbaru dengan Nomor LB/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau pada 29 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya untuk sementara waktu dirahasiakan, akan laporan itu dibuat setelah dirinya merasa mendapat dugaan ancaman dari Ahmadi.
“Benar, saya telah melaporkan Ahmadi ke Mapolresta Pekanbaru atas dugaan pengancaman yang saya alami. Semua telah saya tuangkan secara resmi dalam laporan polisi yang saya buat,” ujar sumber tersebut.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap oknum yang diduga menggunakan profesi pers sebagai tameng untuk melakukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, insan pers seharusnya menjunjung tinggi etika, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, bukan justru menebar intimidasi maupun ancaman kepada pihak lain.
“Pers bukan preman. Pers bekerja dengan etika, aturan, dan tanggung jawab moral. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum hanya karena mengaku sebagai wartawan atau berlindung di balik Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Sumber tersebut juga mempertanyakan komitmen Ahmadi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman utama profesi wartawan.
Tak hanya melaporkan dugaan pengancaman, ia juga menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam perkara lain yang sebelumnya dilaporkan oleh ZN apabila kasus tersebut berlanjut hingga proses persidangan.
Bahkan, ia meminta agar proses hukum terhadap Ahmadi berjalan hingga tuntas tanpa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Kalau perkara ini sampai ke pengadilan, saya siap membuka semuanya secara terang-benderang. Saya juga akan meminta agar dihadirkan saksi ahli dari Dewan Pers untuk menguji sejauh mana yang bersangkutan memahami dan menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Jika anda mengatakan saya Jantan, maka Jantan itu saya kembali kepada saudara.Maka hadapi laporan yang ditujukan kepada anda secara Jantan pula jangan bersembunyi disebalik UU Pers dan Kemerdekaan Pers dengan mencari suaka ataupun perlindungan kepada rekan-rekan pers bahwa anda adalah korban kriminalisasi,sementara anda pelaku dugaan kriminal terhadap masyarakat, pemerintah dan bahkan kalangan pers melalui media anda sendiri lewat postingan berita anda yang turut diduga tanpa lakukan konfirmasi.beber narasumber dengan geram
Kasus ini pun menambah daftar persoalan hukum yang kini membelit Ahmadi. Publik pun menanti langkah aparat penegak hukum dalam mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(Bersambung/Tim)

