Pemeriksaan 8 Saksi Dana PI SPRH Dinilai Belum Cukup, INPEST: Bongkar hingga Akar

Riau92 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar mengusut secara transparan dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

 

Desakan tersebut disampaikan Ganda Mora menyusul langkah Kejati Riau yang memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI PT SPRH periode 2023–2024.

 

“Kita harapkan pemeriksaan ini transparan dan tidak ada yang ‘diselamatkan’. Apalagi pencairan dana PI diduga tanpa adanya RUPS dan peruntukannya tidak tepat. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Ganda Mora kepada Wartawan, Selasa (20/1/2026).

 

Berdasarkan surat resmi Kejati Riau tertanggal 12 Januari 2026, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil delapan saksi untuk diperiksa. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir guna meminta bantuan menghadirkan para saksi sekaligus melakukan klarifikasi dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana PI tersebut.

 

Adapun delapan saksi yang dipanggil dan diperiksa meliputi berbagai unsur internal PT SPRH dan pihak terkait, yakni AM selaku Kepala Desa Padamaran Kabupaten Rokan Hilir, Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, Z selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, S selaku Bendahara PT SPRH, DY selaku Kepala Divisi Umum PT SPRH, S selaku Kepala Divisi Hukum dan Antar Lembaga PT SPRH, serta SA selaku Personalia PT SPRH.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi telah dilakukan. Dari delapan saksi yang dipanggil, satu orang tidak hadir karena alasan kedukaan.

 

“Hari Kamis kemarin, dari delapan saksi yang dipanggil, satu orang tidak hadir karena ada kemalangan, yaitu Direktur PT Jatim Jaya Perkasa. Saksi tersebut akan dijadwalkan ulang,” ujar Zikrullah.

 

Meski demikian, Kejati Riau menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Menanggapi hal itu, Ganda Mora menilai pemeriksaan saksi dari berbagai lini strategis PT SPRH seharusnya mampu membuka secara terang alur penerimaan, pengelolaan, hingga penggunaan dana PI.

 

“Pemeriksaan delapan saksi ini harus bisa memperjelas aliran dana. Jangan berhenti di permukaan. Semua pihak yang terlibat harus diproses,” ujarnya.

 

INPEST juga menyoroti persoalan setoran dividen PT SPRH ke kas daerah yang dinilai janggal. Dari total dana PI sekitar Rp488 miliar, seharusnya 60 persen atau sekitar Rp290 miliar disetorkan ke kas daerah Kabupaten Rokan Hilir. Namun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dana yang tercatat masuk ke APBD Tahun Anggaran 2025 hanya sekitar Rp38 miliar.

 

“Ini selisih yang sangat besar. BKAD dan Sekda Rokan Hilir harus diperiksa sejauh mana setoran dividen tersebut dan ke mana dana itu digunakan,” tegas Ganda Mora.

 

Ia menambahkan, INPEST telah melaporkan dugaan penyimpangan dana PI PT SPRH ini ke Presiden RI, Menteri Keuangan, DPR RI Komisi III, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, membenarkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

 

“Perkembangannya masih berjalan. Saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti sesuai KUHAP dan ketentuan yang berlaku,” ujar Zikrullah kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

 

Kejati Riau memastikan penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta hukum terkait pengelolaan dana PI PT SPRH terungkap secara utuh. (Rm)