Pasar Kodim Pekanbaru Memanas: Pedagang Tagih Dokumen, PPID Disorot

Riau222 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Pasar Kodim Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang mengaku telah membayar biaya yang disebut berkaitan dengan perpanjangan kepemilikan kios, tetapi pada saat bersamaan masih mencari kepastian mengenai status HGB dan dasar hukum pembayaran tersebut.

 

Persoalan itu mencuat ketika pedagang bersama Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Riau (Kompor Riau) mendatangi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (24/8/2026).

 

Mereka datang bukan sekadar meminta penjelasan lisan. Para pedagang meminta dokumen yang dapat menjawab bagaimana status pengelolaan Pasar Kodim, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana posisi PT Putra Mahasiswa Jaya (PMJ), serta apa dasar pembayaran yang telah dilakukan pedagang.

Namun, kedatangan mereka berakhir dengan kekecewaan.

 

Kepala PPID Pekanbaru, Ardiyansyah Eka Putra, disebut tidak menemui para pedagang karena sedang cuti.

 

Padahal, menurut Kompor Riau, sebelumnya terdapat kesepakatan bahwa dokumen yang diminta dapat diserahkan pada Senin, 24 Agustus 2026. Komunikasi itu disebut berlangsung dalam audiensi di kantor layanan atau eks Disperindag Sukajadi.

 

Pedagang kemudian datang untuk mengambil dokumen tersebut.

Dokumen yang diharapkan dapat menjadi jawaban justru belum mereka terima.

 

Pedagang Sudah Bayar, Tapi Status Kios Dipertanyakan

Yang membuat persoalan ini menjadi sensitif adalah adanya pembayaran.

 

Para pedagang mempertanyakan status Hak Guna Bangunan (HGB) PT PMJ, termasuk apakah HGB tersebut telah diperpanjang.

 

Di sisi lain, pedagang mengaku telah diminta membayar untuk pembelian perpanjangan kepemilikan kios. Sebagian bahkan disebut telah melunasi pembayaran.

 

Persoalan muncul ketika invoice pembayaran yang diterima pedagang menggunakan istilah surat rehabilitasi.

 

Istilah tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi. Pedagang ingin mengetahui apakah pembayaran itu memang merupakan bagian dari proses perpanjangan kepemilikan kios atau memiliki dasar administrasi berbeda.

Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen resmi.

 

Karena itu, Kompor Riau meminta PPID Pemkot Pekanbaru membuka dokumen awal kerja sama pengelolaan Pasar Kodim, dokumen perpanjangan atau adendum kerja sama dengan PT PMJ, salinan sertifikat HGB, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status pengelolaan dan perpanjangan kepemilikan kios.

 

Permintaan informasi itu disebut telah disampaikan melalui surat tertanggal 27 Juli 2026 dengan nomor 03.25/KMPPR-F-PPSP/VII/2026.

 

Ketika Dokumen Menjadi Kunci

Bagi pedagang, persoalannya sederhana: mereka ingin tahu apa yang mereka bayar dan hak apa yang mereka dapatkan.

 

Jika pembayaran tersebut berkaitan dengan perpanjangan kepemilikan kios, dasar hukumnya perlu jelas. Jika berkaitan dengan rehabilitasi, dokumen yang menjadi dasar penarikan biaya juga perlu diterangkan.

 

Begitu pula dengan status HGB

Apakah HGB PT PMJ telah diperpanjang? Jika sudah, kapan perpanjangannya? Jika belum, atas dasar apa pedagang diminta membayar perpanjangan kepemilikan kios?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar keterangan informal.

 

Agel Gandiza dari Kompor Riau mempertanyakan sikap PPID yang disebut tidak memberikan dokumen saat pedagang datang.

 

“Kami sangat menyayangkan pejabat yang menganggap rendah masyarakat seperti ini. Apa salahnya kami diberikan dokumen tersebut? Apa yang sebenarnya mereka tutupi dari kami, mahasiswa dan pedagang?” ujar Agel.

 

Ia menegaskan permintaan informasi tersebut dilakukan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

 

“Toh kami berjalan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jangan sampai masyarakat dibuat kesal dengan hal-hal seperti ini. Kami hanya ingin kepastian dan keterbukaan mengenai status kios yang kami tempati,” tegasnya.

 

Kompor Riau Desak Wali Kota Pekanbaru Turun Tangan

Kompor Riau kemudian meminta Wali Kota Pekanbaru turun tangan. Mereka menilai pemerintah daerah perlu memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kerugian bagi pedagang.

 

“Kami meminta Wali Kota Pekanbaru turut serta menyelesaikan persoalan ini. Tolong berpihak kepada para pedagang. Jangan biarkan masyarakat yang sudah membayar dan mengikuti proses justru kesulitan mendapatkan kepastian mengenai hak mereka,” pungkas Agel, Kalau bisa Copot Kepala PPID Pemkot Kota Pekanbaru.

 

Desakan itu menambah tekanan terhadap Pemkot Pekanbaru untuk menjelaskan persoalan Pasar Kodim secara terbuka.

 

Sebab, inti persoalannya bukan hanya siapa yang hadir atau tidak hadir ketika pedagang mendatangi kantor PPID.

 

Ada rangkaian pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana status HGB, apa dasar kerja sama pengelolaan Pasar Kodim, dan apa sebenarnya dasar pembayaran yang telah dilakukan pedagang?

 

Jika dokumen-dokumen tersebut jelas, polemik semestinya dapat segera dihentikan.

 

Sebaliknya, selama dokumen yang diminta belum terang, pertanyaan pedagang akan tetap terbuka.

 

Kompor Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai pedagang memperoleh kepastian mengenai status HGB, dasar kerja sama pengelolaan, dan dokumen perpanjangan kepemilikan kios.

 

Bagi pedagang Pasar Kodim, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi. Mereka telah mengeluarkan uang dan kini menuntut kepastian bahwa pembayaran tersebut memiliki dasar yang jelas serta berkaitan dengan hak yang benar-benar mereka terima.

 

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dugaan adanya informasi yang “ditutupi” merupakan pandangan Kompor Riau. Hingga artikel ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Kepala PPID Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, maupun PT PMJ dalam naskah sumber mengenai alasan dokumen belum diserahkan, status HGB, dan dasar pembayaran yang dipersoalkan pedagang.