Mangkir Tanpa Alasan, Terlapor Dugaan Penipuan Tantang Wibawa Hukum, Polrestabes Medan Siap Layangkan Undangan Kembali 

Sumut215 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Modus keji terungkap! Dua orang tua terduga pelaku pencurian di Pancur Batu diduga merancang skenario licik untuk membalas dendam karena tidak terima anaknya ditangkap oleh korban. Mereka mengajak berdamai dengan janji manis mencabut laporan, namun di balik itu justru menjerat korban hingga menjadi tersangka.

 

Kini, saat dilaporkan balik atas dugaan penipuan, mereka justru bersikap arogan dengan tidak hadir dipanggil Polrestabes Medan tanpa alasan jelas.

 

“Kami Diajak Damai, Ternyata Dijebak Habis-Habisan ?”

 

Kasus dugaan penipuan ini bermula pada 3 Desember 2025. Pihak korban yang brangkas tokonya digasak habis habisan oleh maling malah dijadikan tersangka penganiayaan di Polrestabes Medan. Dalam upaya menyelesaikan masalah, keluarga korban diperdaya dengan iming iming membuat surat perdamaian.

 

Dijanjikan bahwa setelah surat ditandatangani, laporan di Polrestabes Medan akan dicabut. Namun, itu semua hanyalah akal bulus.

 

“Mereka berulang kali bilang surat itu murni untuk perdamaian. Kami percaya, akhirnya tanda tangan. Ternyata itu jebakan maut!” ujar korban dengan emosi memuncak, Senin (6/4/2026).

 

Menurut korban, surat tersebut justru ditarik kembali secara sepihak sebelum sempat diproses pencabutannya. Alih-alih menjadi bukti perdamaian, isi surat itu malah dijadikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik untuk mengukuhkan status tersangka. Sementara surat perdamaian yang ditanda tangani korban sudah diberikan kepada Hakim dan Jaksa yang menyidangkan dua orang pelaku pencurian di Pancur Batu untuk meringankan hukumannya.

 

“Mereka mengakui anaknya mencuri, tapi karena kami ada tulis pengakuan di surat damai, itu dijadikan alat untuk berita acara pemeriksaan kami. Ini namanya penipuan tingkat tinggi! Kami merasa ditipu habis-habisan, katatanya perdamain itu dibatalkan dan dicabut namun digunakan penyidik untuk memeriksa kami, kata penyidik kami mengakui perbuatan kami di surat tersebut,” serunya.

 

Terlapor “Hilang”, Polisi Siapkan Panggilan Kedua

 

Korban tak tinggal diam. Mereka melaporkan balik kedua orang tua maling tersebut ke Polrestabes Medan dengan pasal penipuan.

 

Berdasarkan SP2HP tertanggal 5 April 2026 yang ditandatangani Plh Wakasat Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, disebutkan bahwa proses penyelidikan berjalan. Namun, dua terlapor utama berinisial MT dan LM terbukti tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil sebelumnya.

 

“Rencana kegiatan selanjutnya, penyidik pembantu akan menerbitkan kembali undangan klarifikasi kepada saksi MT dan LM,” demikian isi surat resmi tersebut.

 

Korban menuntut kepastian tegas. Sudah dua bulan lebih kasus ini berjalan, namun keadilan belum juga terasa.

 

“Kami minta Polrestabes Medan segera proses empat orang terlapor ini sampai tuntas. Jika memang bersalah, segera tangkap! Jangan biarkan terduga penipu itu bebas berkeliaran,” tegasnya. (Tim)