Kuasa Hukum dan Keluarga Dugaan Perundungan MTSN 2 Agam, Kembali Datangi Polresta Bukittinggi 

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Terkait dugaan kasus perundungan di MTSN 2 Agam, hari ini Khamis (7/12) pihak keluarga korban dan kuasa hukum mendatangi kantor Polresta Bukittinggi.

 

Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH menyatakan saat ini kami melayangkan permohonan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ungkapnya.

 

“Hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 November 2023 oleh Klien Kami Efrinaldi terkait laporan pengaduan tentang Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Yang mana sampai sampai saat ini kami belum menerima SP2HP,” terang Riyan.

 

Adapun permintaan SP2HP ini berdasarkan aturan sebagai berikut :

 

1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

 

2. Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,yang menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.

 

3. Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap No. 21 Tahun 2011”), yang menyebutkan bahwa informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

4. Pasal 10 huruf c dan e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:

“Setiap Anggota Polri wajib: memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Berdasarkan informasi dari keluarga korban, bahwasanya pihak terlapor dan pihak rumah sekolah belum lagi dipanggil oleh penyidik, ungkap Efrinaldi (orang tua dari RAH/red) informasi ini didapat dari penyidik, lanjutnya.

 

“Saat ini anak saya RAH sudah kembali masuk kesekolah.” Tutup Efrinaldi.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita terkait:

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *