Dewan Pers Sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers di Polda Jatim

Jawa Timur, Banuaminang.co.id Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengadakan Anev (Analisa dan Evaluasi), dihadiri Humas (Hubungan Masyarakat) 34 Polres di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Rabu 6/12/2023.

 

Anev yang diberi tema, ‘Tindak Lanjut Anev & Konsolidasi Kehumasan Jajaran Polda Jawa Timur’, ‘Strategi Kehumasan Polda Jatim Dalam Menciptakan Pemilu 2024 Yang Damai, Sejuk dan Bermartabat di Media’ itu dilaksanakan di Ruang Bhayangkari Polda Jatim.

 

Materinya unik dan khusus, ‘Sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers’ oleh Anggota Dewan Pers Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi, Asep Setiawan, didampingi praktisi Hukum Dewan Pers, Indrayana.

 

Bagi Dewan Pers, sosialisasi itu upaya pengejahwantahan ‘Nota Kesepahaman’ (MOU) antara Dewan Pers (Ketua Dewan Pers) dengan Polri (Kapolri) No. 03/DP/MoU/III/2022 – NK/4/III/2022 tentang ‘Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan’, serta ‘Perjanjian Kerjasama’ (PKS) antara Dewan Pers (Bidang Hukum) dan Polri (Kabareskrim) No. 01/PK/DP/XI/2022 – No. PKS/44/XI/2022 tentang ‘Teknis Pelaksanaan Perlindungan dan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan’.

 

Selain memberi penjelasan tentang seluk beluk Pers dan Undang undang Pers kepada para peserta Anev, Anggota Dewan Pers yang juga jurnalis senior itu memberi kesempatan peserta bertanya materi seputar permasalahan Pers dan interaksi institusi Polri dengan wartawan di lapangan.

 

Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) Hartanto Boechori yang hadir, memberi tanggapan positif atas inisiatif Kabid Humas Polda jatim menginisiasi interaksi dua arah antara Pers yang diwakili Dewan Pers dan Polri.

 

“ Sosialisasi seperti ini sangat bagus dan seyogyanya dilaksanakan periodik sebagai upaya praktis sinkronisasi kepentingan dan pola kerja antara Polri dengan Jurnalis yang kadang kadang memang tidak sama bahkan bertentangan “, Boechori mengapresiasi.

 

“Dengan memahami tentang tugas, kewajiban dan hak Jurnalis serta kesepahaman dan perjanjian yang terjadi antara Pers dan Polri, setidaknya dapat meminimalisir gesekan/kesalah pahaman antara Polri dan Jurnalis di lapangan ”, lanjut Sang Ketua Umum.

(PJI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *