Lubuk Basung, Banuaminang.co.id — Ketua DPRD Agam sementara H. Ilham, Lc, MA menghadiri acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari se Kabupaten Agam, di Aula Balairung Rumah Dinas Bupati, Jum’at (13/9).
Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Agam Dr. Andri Warman, MM dan disaksikan oleh para staf ahli, asisten, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Agam, sejumlah camat, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Hal itu dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ada sejumlah perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Pengukuhan Bamus Nagari dilaksanakan dua gelombang. Pertama, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam terhadap 38 Bamus Nagari dan kedua, Senin (16/9) di Auditorium IPDN Kampus Baso, sebanyak 54 Bamus Nagari.
Gelombang pertama dikukuhkan 38 Bamus Nagari dari enam kecamatan. Gelombang kedua 54 Bamus Nagari dari 10 kecamatan.
Sumber: Humas DPRD Agam