DR Yudhi Krismen US, SH., MH Law Firm TKP dan Dewan Kode Etik DPP AMI : ” Tak Indahkan Somasi, Siap Laporkan Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN Solok

Riau414 Dilihat

Pekanbaru, Banuaminang.co.id —- Diduga Lakukan Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Law Firm YKP Ingatkan Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua KAN dengan di turunkannya somasi pertama dan kedua/terakhir.

 

Praktisi Hukum Law Firm Dr Yudi Krismen us,SH.,MH dan Partner (YKP), yang berlokasikan Jl Kartama Gg Santiana no 74 Gedung Graha Yeka Lt 2 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.

 

Resmi layangkan Somasi/Teguran kepada Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok, dengan nomor surat : 01/SOM-YKP/IX/2024 tertanggal 01 September 2024

 

Namun somasi pertama tidak di hiraukan oleh Adius saleh rajo mudo, hal ini membuat geram Law Firm Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH dan Partner (YKP), akhirnya YK & patner memutuskan untuk melayangkan somasi kedua dan terakhir , dengan nomor surat :01.a/SOM-YKP/IX/2024 tertanggal 09 September 2024

 

Surat Somasi kedua dan terakhir sebagaimana dimaksud diatas yang diterima oleh awak media, telah terjadi adanya dugaan penggelapan Hak atas tanah milik Usman Ramli/Usman Ali Rajo Pasisie selaku Kliennya (Law Firm YKP), dan pemalsuan surat atas peralihan hak tersebut diatas (Usman Ali) yang dikuasai oleh Rahmat Hidayat/Sonia Marlinton oleh Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua KAN ( Kerapatan Adat Nagari) koto Laweh Kabupaten Solok.

 

Didalam Somasi/Tersebut diatas, Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH menjelaskan dimana berdasarkan Surat Edaran Bupati yang ditanda tangani oleh H Epyardi Asda selaku Bupati Solok dengan nomor 198 tahun 2022 tertanggal 17 Mei 2022 lalu, diketahui belum ada Pemilihan Ketua KAN atau Penunjukkan kembali Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua yang Syah setelah masa jabatannya habis.

 

Dimasa jabatannya habis berdasarkan surat edaran Bupati Solok tersebut diatas (198 tahun 2022 tertanggal 17 Mei 2022 lalu*red), dirinya Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua KAN diduga telah menerbitkan dan/atau mengeluarkan Surat Berita Acara Keabsahan Tanah Wilayah Nagari diatas tanah milik Usman Ali Rajo Pasisie kepada Rahmat Hidayat/Sonia Marlinton tertanggal 01 November 2023.

 

Surat Berita Acara tersebut dibunyikan ninik mamak tidak mengetahui kapan dan dimana melakukan pemilihan ulang dan tidak perna menandatangani berita acara maupun daftar hadir apapun yang berkaitan dengan perpanjangan ketua KAN sampai sekarang .

 

Yang mana didalam surat tertanggal 20 September 1958 lalu, menjelaskan bahwa beliau (Danan Radjo Nan Putih) telah menerima waris dan amanah dari mamaknya bernama Latif Gelar Radjo Alam dan didalam itu pula menjelaskan ada (dua) piring sawah yang bertempat di Parak Alah bahagian Nagari koto Laweh sebagaimana batas-batasnya yang terdapat didalam surat tersebut terdapat berbatasan dengan tanah milik Usman Ramli.

 

Dan hak tanah tersebutlah yang diduga suratnya di palsukan oleh Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok dengan mengeluarkan surat berita Acara penguasaan hak tersebut diatas milik Usman Ramli (Usman Ali Rajo Pasisie) kliennya YK yang diberikan atasnama Rahmat Hidayat/Sonia Marlinton yang diterbitkan tertanggal 01/09/2023 yang tidak sah/ilegal

 

Padahal hal yang dilakukan ketua KAN tersebut sangat tidak di ketahui oleh usman ali dan ninik mamak.

 

Tindakkan yang dilakukan Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok, di duga lakukan dugaan Penggelapan dan Pemalsuan surat atas pelanggaran pasal 263 ayat (1) dan/atau 372 KUHPidana Jo 55,57 KUHP yang berbunyi

 

pasal 263 ayat (1) “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda sebanyak Rp. 900. (Soelisilo, 1994:258)”

 

Menurut Andi Hamzah (2010: 108), Bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 372 KUHPidana adalah sebagai berikut: pertama, sengaja: kedua, melawan hukum; ketiga, memiliki suatu barang; keempat Yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain; Kelima, Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”;

 

Oleh karena itu Law Firm DR Yudi Krismen Us,SH.,MH dan juga selaku Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) mengirimkan Somasi/kedua dan terakhir yang dikirimkan kepada Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok, agar segera membatalkan surat berita acara yang telah dikeluarkan oleh dirinya selaku Ketua KAN (Adius Saleh Rajo Mudo).

 

Serta menyerahkan lahan tanah peladangan yang di Kuasai oleh Joni Oskar kepada yang berhak yakni Usman Ramli/Usman Ali Rajo Pasisie selaku kliennya (Law Firm YKP), sebelum kliennya selaku Mamak Kepala Waris dan Ahli Waris yang Sah melakukan tindakkan hukum yang Nyata melaporkan kepada pihak yang berwajib melalui kami selaku Kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan Usman Ali Rajo Pasisie kepada Law Firm YKP dengan nomor Surat : 24/SKK-YKP/VIII/2024

 

Dengan di layangkannya somasi kedua/terakhir ini yg berisikan , batas ADIUS SALEH RAJO MUDO UNTUK membatalkan surat tanah tersebut DAN MEMBERIKAN TANAHNYA KEPADA Usman Ali Rajo Pasisie) klien nya YK, yang di berikan waktu selama 7 hari SAMPAI TANGGAL 16 SEPTEMBER 2024, jika saudara ADIUS SALEH RJ MUDO alias EDI BURIK, MASIH mengabaikan SOMASI/TEGURAN TERAKHIR INI maka YK & Patner akan menempuh jalur/hukum SECARA NYATA MEMBUAT LAPORAN ke PIHAK KEPOLISIAN,,,Bersambung…………………….

 

Sumber : DPP AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *