Keluarga Korban Pencurian Minta Komisi III DPR RI Pantau Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian dan Dugaan Fitnah Terkait Tuduhan Pemerasan Rp250 Juta

Sumut175 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Keluarga korban pencurian toko ponsel di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, meminta Komisi III DPR RI untuk memantau penanganan dua laporan polisi yang telah mereka ajukan, yakni laporan dugaan penipuan yang menurut mereka berkaitan dengan surat perdamaian serta laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terkait tuduhan bahwa korban melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.

 

Permintaan tersebut disampaikan karena keluarga korban mengaku hingga kini masih menunggu perkembangan penanganan kedua laporan tersebut. Mereka berharap Komisi III DPR RI, sebagai mitra kerja Kepolisian Republik Indonesia, dapat menjalankan fungsi pengawasan agar proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurut keluarga korban, laporan dugaan penipuan telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 dengan Nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan yang menurut pelapor menggunakan surat perdamaian sebagai bagian dari peristiwa yang mereka laporkan. Sementara itu, laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026 dengan Nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Keluarga korban menyatakan tuduhan bahwa korban melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta telah berdampak terhadap nama baik keluarga. Oleh karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kedua laporan tersebut berdasarkan alat bukti yang tersedia sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Mereka juga meminta Komisi III DPR RI untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut tanpa mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum agar setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

 

Sebelumnya, Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Sumatera Utara, Bung Roy Nasution, turut menyatakan dukungannya kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar seluruh laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan siapa pelapor maupun terlapor.

 

Menurut Roy Nasution, setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ia menilai penanganan perkara yang transparan dan profesional akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Saya mendukung Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk memproses setiap laporan secara objektif. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka perkara tersebut harus diproses sesuai prosedur tanpa pandang bulu,” ujar Roy Nasution.

 

Roy juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan penanganan kedua laporan tersebut.