Kekuatan Hukum Penguasaan Fisik Tanah Kembali Menjadi Sorotan Tajam di Marpoyan Damai

Riau155 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Kekuatan hukum penguasaan fisik tanah kembali menjadi sorotan tajam di wilayah RT 04 RW 08 kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

 

Afriadi Andika S. H., M.H. sebagai Kuasa Hukum dan Masyarakat Pemerhati Hukum memberikan pandangan yuridis yang mempertegas posisi pemilik lahan yang menguasai objek secara nyata. (Selasa, 21/7/26).

 

Afriadi Andika menyebut sebagian besar masyarakat telah menguasai dan menempati kawasan tersebut sejak akhir 1980-an hingga awal 2000-an. Warga juga diklaim memiliki alas hak yang telah mengalami beberapa kali peralihan kepemilikan. dianggap memiliki bukti kepemilikan yang solid. Secara hukum perdata, penguasaan fisik secara terus-menerus dengan landasan hak yang sah sulit untuk dianulir.

 

Masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Berdasarkan peraturan ini, orang pribadi atau badan yang secara sah memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar PBB.

 

Berdasarkan regulasi Kementerian ATR/BPN, setiap pengukuran lahan yang sudah bersertifikat wajib memenuhi unsur formal yakni mendapatkan izin dari pemilik lahan yang sah, dihadiri oleh saksi batas (pemilik lahan di sisi kanan dan kiri).

 

”Pengukuran yang dilakukan tanpa kehadiran saksi batas dan izin pemilik rumah adalah cacat hukum. Hasilnya tidak dapat dijadikan dasar validitas karena berpotensi memicu dugaan penyerobotan lahan, Maladministrasi dan Mafia Tanah,” tegas Afriadi Andika.

 

Afriadi Andika, S. H., M. H. memperingatkan bahwa memaksakan klaim atas lahan/Rumah bangunan yang telah dikuasai orang lain tidak hanya berisiko secara perdata melalui Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melanggar Hukum), tetapi juga bisa bersinggungan dengan ranah pidana.

 

Tanah memiliki peranan penting bagi semua makhluk hidup, karena kita dapat mencari sumber kehidupan melaluinya. Hal tersebut menggambarkan tentang betapa dekat dan pentingnya tanah dalam kehidupan kita. Tanah yang kita miliki haruslah dimanfaatkan dan dipergunakan, karena tanah juga merupakan sumber dari kesejahteraan bagi masyarakat.

 

MENGUASAI TANAH SELAMA 20 TAHUN

Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih dapat menjadi dasar untuk permohonan hak milik, terutama jika penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan tidak disengketakan.

 

Adagium atau asas hukum yang paling erat kaitannya dengan penguasaan fisik bidang tanah adalah “Nemo plus juris ad alium transferre potest quam ipse habet”. Dalam hukum pertanahan, penguasaan fisik yang nyata (feitelijke hechtenis) memegang peranan krusial sebagai bukti materiil untuk memperoleh hak milik secara sah.

 

Kedudukan Hukum Penguasaan fisik tanah menjadi sangat Penting agar pemegang hak terdorong untuk mengelola, mengurus, dan memanfaatkan tanahnya dipertegas oleh beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

 

Permasalahan dugaan Mafia Tanah, maladministrasi di jalan pias RT 04 RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai di Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru pada tanggal 13 Juli 2026 fakta-Fakta jangan diabaikan yang turut di hadiri oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Barat, serta Ketua RT dan RW setempat serta warga.

 

Afriadi Andika sebagai kuasa Hukum salah satu warga dan warga yang turut menghadiri, serta mendengarkan, dan mengetahui persoalan dalam RDP Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru menegaskan kepada RT 04 RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai dan Pihak Kelurahan, sekiranya ambil angle narasi yang lebih edukatif dan solutif, jangan buat narasi yang berpotensi provokatif ke publik..

 

Masyarakat dan pemerintah yaitu kepada Presiden RI, Aparat Penegak Hukum dan kementerian ART/BPN, Kementerian Hukum RI, dan Kementerian Dalam Negeri juga perlu untuk saling berkolaborasi untuk memberantas dugaan mafia tanah di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau terkhusus Di RT 04 RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, karena bukan hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah. Seandainya tidak mampu dalam sistem pelayanan publik baik, serta jangan menutup mata dalam Persoalan Dugaan Mafia Tanah dan Maladministrasi. Serta harus diberikan pengawasan ketat terhadap berjalan proses pembuktian administrasi. “Tegasnya”

 

Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang penting agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti, sejarah penguasaan tanah, serta dasar hukum masing-masing sebelum negara mengambil keputusan.

 

Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

“Negara harus melindungi masyarakat, bukan mengkriminalisasi masyarakat,” tegasnya.

(Redaksi)