Memasuki Usia Satu Tahun, Ini Yang Akan Dilakukan Aliansi Media Indonesia 

Riau373 Dilihat

Pekanbaru, Banuaminang.co.id ~~  Memasuki usia satu (1) tahun Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI), Pengurus lakukan penggalangan dana yang dilakukan kepada : Pengurus DPP, DPW Sulteng,Kalteng,Sumut,Aceh, DPD Dumai,Siak,Kampar dan Bengkalis,DPD Rokan Hilir, Penasehat dan Pembina, Pemerintah kota Pekanbaru, Pemkot Dumai dan jajaran Kepala Sekolah (Tenaga Pendidik) jenjang Pendidikan SD,SMP dan SMA, yang bersifat tidak mengikat.

 

Penggalangan dana yang dilakukan, untuk dibagikan kepada masyarakat kita Dumai yang terkena musibah Banjir, Masyarakat kota Pekanbaru yang membutuhkan berupa 50 Paket sembako berupa : Beras 5Kg/ Indomie Kemasan,Minyak Goreng,Susu Kental Manis dan gula pasir seberat 1 Kg, serta bantuan berupa uang tunai.

 

” Alhamdulillah,terimakasih diucapkan kepada seluruh Pengurus DPP, DPW, DPD dan Penasehat serta Pembina, Muflihun PJ Walikota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru, Kepala Sekolah (Tenaga Pendidik) SD,SMP dan SMA yang ada di Pekanbaru, dan Kadis PUPR kota Dumai, yang turut menyisipkan rezekynya untuk masyarakat kota Dumai yang terkena banjir, dan masyarakat kota Pekanbaru yang membutuhkan dalam giat sosial Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI).” ucao Ismail Sarlata Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI)

 

Giat Sosial ‘ Sisipkan Rezeky, Berbagi Kasih Peduli Masyarakat Miskin’ merupakan giat tahunan Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI) yang dilaksanakan dua (2) kali dalam setahun. Yang dilaksanakan memasuki bulan Suci Ramadhan, dan memasuki Hari jadi Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI) yang dibentuk Januari 2022 oleh Enam (6) Pendiri diantaranya : Ismail Sarlata (Ketua Umum/Pendiri Utama), Candra Sarlata,SH, Mohd Iqbal Nasution,SH, Pakar Saragih,Idham Syarif,S.Sas.,S.Sos, dan Sri Imelda.

 

“Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI) merupakan Perkumpulan/Organisasi Perusahaan Pers, didirikan untuk menjalankan apa yang diamanahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 ayat (5) : Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Dengan Badan Hukum Akta Notaris nomor 15 tertanggal 13 Januari 2022 yang dikeluarkan Notaris Elfit Simanjuntak,SH, dan dengan Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Memkumkam bernomor : AHU-0001257.AH.01.07.” beber Ismail Sarlata Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia.

 

Giat Sosial yang dilakukan Pengurus Aliansi Media Indonesia, merupakan giat sosial peduli terhadap masyarakat Riau pada Umumnya dan Masyarakat kota Pekanbaru pada khususnya serta menunjukkan kepada masyarakat dan pemerintah pada khususnya bahwasanya kita Insan Pers baik wartawan maupun pelaku usaha pers dan unsur pimpinan media baik cetak maupun elektronik memiliki hati perduli pada masyarakat yang membutuhkan bukan sekedar sibuk mengejar dan menyajikan informasi saja.

 

” Giat yang seharusnya dilaksanakan pada Jum’at (2/12/2022) tidak dapat dilaksanakan dikarenakan halangan yang tidak dapat dielakkan. Namun walaupun bagaimana giat tetap dilaksanakan,yang diundur pada Jum’at (09/12/2022). Dimana sumbangsi yang telah diberikan,sudah terkumpul berupa 50 paket sembako sebagaimana yang disebutkan diatas, diminta nantinya pengurus DPP dapat turun bersama memberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan hari yang telah ditetapkan (Jum’at, 09/12/2022).” tutup Ismail Sarlata melalui pres relisnya kepada Awak Media. Sabtu (03/12/2022).

Sumber: AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *