Kekerasan Seksual terhadap Anak di Riau Masih Tinggi, UPT PPA Tangani 237 Kasus Sepanjang 2025

Riau113 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau masih menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau mencatat sebanyak 237 kasus kekerasan yang ditangani, dengan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur menjadi kasus paling dominan.

 

Kepala UPT PPA Provinsi Riau, Sri Nurmala Dewi, mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 58 korban merupakan anak perempuan di bawah umur, sedangkan 18 kasus lainnya menimpa anak laki-laki.

 

“Sebagian perkara sudah memasuki tahap putusan pengadilan, sementara lainnya masih dalam proses persidangan dan pendampingan hukum,” ujar Sri Nurmala Dewi, Selasa (19/5/2026).

 

Ia menegaskan, tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, keluarga, hingga lingkungan pendidikan.

 

Sebagai langkah pencegahan, Dinas P3AP2KB Provinsi Riau melalui Kepala UPT PPA terus melakukan edukasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah tingkat SLTA dan sederajat. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai bahaya kekerasan seksual, pergaulan bebas, serta pentingnya menjaga diri di lingkungan sosial maupun digital.

 

Sri Nurmala Dewi juga menyoroti perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial yang dinilai menjadi tantangan besar dalam pengawasan terhadap anak. Karena itu, ia mengingatkan para orang tua agar lebih aktif memantau aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan sehari-hari.

 

“Pengawasan dan komunikasi yang baik dalam keluarga menjadi langkah utama untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak,” katanya.

 

Selain penanganan hukum, UPT PPA Provinsi Riau juga memperkuat pendampingan psikologis dan sosial bagi korban guna memastikan proses pemulihan berjalan maksimal pascakejadian.

 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan yang cepat dinilai penting agar penanganan dapat segera dilakukan demi melindungi masa depan generasi muda.(Team)

 

Sumber : DPP AMI