Jakarta, BanuaMinang.co.id – Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang hingga kini belum memberikan kejelasan atas penanganan perkara SF Hariyanto Plt Gub Riau menuai sorotan keras dari Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta).
Sorotan tersebut disampaikan langsung dalam aksi Jilid IV GEMARI Jakarta di depan Kantor KPK RI, Jakarta, Jumat (09/01/2026).
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H, dalam orasinya menegaskan bahwa sikap diam KPK RI telah mencederai rasa keadilan publik, terlebih setelah lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto Plt Gub Riau, serta menyita uang rupiah, dolar, dan sejumlah dokumen yang disebut sebagai barang bukti. “Kalau KPK RI sudah masuk rumah, sudah geledah, sudah sita uang dan dokumen, lalu publik dibiarkan bertanya-tanya tanpa kejelasan, ini ada apa? Jangan sampai hukum hanya galak saat operasi, tapi bisu ketika diminta pertanggungjawaban,” tegas Kori.
Menurut Kori, hingga hari ini KPK RI belum menyampaikan secara terbuka nilai barang bukti yang disita, status hukum SF Hariyanto Plt Gub Riau, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Kondisi ini, kata dia, bertentangan langsung dengan asas kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan justru memicu kecurigaan publik.
“Kami bicara kepastian hukum. Negara tidak boleh membiarkan proses hukum menggantung, apalagi terhadap pejabat publik. Diamnya KPK RI bukan kehati-hatian, tapi berpotensi menjadi ketidakadilan,” ujar Kori dengan nada keras saat berorasi di depan Gedung Merah Putih KPK RI.
GEMARI Jakarta menegaskan bahwa sebagai lembaga penegak hukum dengan kewenangan luar biasa, KPK RI seharusnya menjadi garda terdepan dalam keterbukaan dan akuntabilitas publik, bukan justru diduga menghindar dari pertanyaan rakyat. Dalam orasinya, Kori juga menyinggung bahwa SF Hariyanto Plt Gub Riau sebelumnya pernah dipanggil KPK RI terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta sorotan publik terhadap gaya hidup keluarga. Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan resmi kepada publik mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
“Publik melihat ini sebagai satu rangkaian, bukan peristiwa terpisah. Ketika pemanggilan, penggeledahan, dan penyitaan berujung pada keheningan, wajar jika rakyat bertanya: apakah hukum sedang bekerja atau justru sedang ditahan?” katanya.
Lebih lanjut, Kori menegaskan bahwa dalam konteks hukum acara pidana terbaru, penetapan tersangka tidak memerlukan izin pengadilan sepanjang alat bukti mencukupi. Oleh karena itu, alasan prosedural tidak dapat dijadikan pembenaran atas sikap berlarut-larut KPK RI dalam menangani perkara SF Hariyanto Plt Gub Riau tanpa kejelasan.
“KUHAP baru sudah jelas. Tidak perlu izin pengadilan untuk menetapkan tersangka. Kalau alat bukti ada, sampaikan. Kalau belum, jelaskan. Jangan sembunyi di balik diam,” tegasnya.
GEMARI Jakarta mengingatkan bahwa ketidakjelasan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap KPK RI dan semakin menguatkan stigma lama bahwa diduga hukum kerap tumpul ketika berhadapan dengan pejabat daerah bernama SF Hariyanto yakni Plt Gub Riau.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Tapi kami menolak hukum yang hanya berani di awal lalu menghilang di ujung. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke SF Hariyanto Plt Gub Riau.
KPK RI harus berani berdiri di hadapan publik,” pungkas Kori.
Aksi GEMARI Jakarta berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa aksi mengenakan atribut dan membawa spanduk, bendera Merah Putih. Usai menyampaikan orasi dan pernyataan sikap, massa GEMARI Jakarta membubarkan diri secara tertib.
GEMARI Jakarta menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan persoalan ini hingga KPK RI memberikan kejelasan hukum secara terbuka dan bertanggung jawab kepada publik. (Rm)

