Jemaah Umroh PT. AET Dunia Wisata Bulan September 2025 Dilepas oleh Kepala Kemenag Agam

Padang Pariaman, BanuaMinang.co.id Sebanyak 37 jemaah umroh dari PT. AET Dunia Wisata, diberangkatkan dari Bandara Internasional Minangkabau. (22/9/25). Dimana dalam pelepasan jemaah umroh kali ini dihadiri oleh Kapala Kemenag Agam, Thomas Febria, Kasi Kemenag Agam, Zulkarnain Batubara, owner ADW Abdul Azis, dan keluarga besar ADW.

 

Dimana PT. AET Dunia Wisata sudah berdiri dari tahun 2013 dan telah memiliki izin PPIU dengan nomor 02200087702380001 dan beralamat di Jl. Gajah Mada Simpang 3 Nomor 7 Lubuk Basung Kabupaten Agam. Perusahaan ini bergerak di bidang perjalanan umroh, haji plus, umroh plus, wisata traveling, wisata muslim, pengurusan visa umroh, sewa bus dan hotel Mekkah/Madinah serta catering kebutuhan umroh.

 

Zaini selaku salah seorang admin dari PT. ADW menyatakan bahwa untuk keberangkatan jemaah umroh di bulan September 2025 ini, ada sebanyak 37 jemaah. Berangkat dari Tanah air pada tanggal 22 September dan insyaallah akan datang kembali di tanah air pada tanggal 3 Oktober 2025.

 

Poto bersama para jemaah umroh dengan Kemenag Agam.

 

Zulkarnain Batubara dari kantor kementerian Agama Agam, menyampaikan kepada para jemaah untuk selalu kompak, jaga nama baik travel dan juga nama baik negara.

“Semoga para jemaah dapat melaksanakan ibadah ini dengan sempurna dan dinilai ibadah oleh Allah SWT hingga menjadi umrah yang mabrur, selamat pulang dan pergi,” harapnya.

 

Sementara owner ADW, Abdul Azis, dalam kesempatan itu menyatakan bahwasanya saat ini pihak travel ADW telah mengembangkan suatu program yang diberi nama ADWTRU, dimana system ADW TRU menganut system auto placement dan auto system ujrah reward bonus.

Para penerima program ADW TRU.

 

ADW TRU sesuatu hal yang baru, dimana belum pernah ada dan terpikirkan sebelumnya oleh pengusaha-pengusaha travel. Kita juga sudah terdaftar di HAKI, dan yang kita kerjakan sudah sesuai dengan fiqih muamalah dan aturan Syar’i. Sudah kita verifikasi ke lembaga-lembaga yang valid dan bersama ahli-ahli yang memang memiliki pemahaman yang baik dan tinggi tentang transaksi fiqih muamalah, terang Azis.

 

(iing chaiang)