Bukittinggi, BanuaMinang.co.id, Hari ini Kamis 5/3 2026 Haji DS usia +60 an dan bersama rekannya WN usia 57 resmi ditahan. Setelah menjalani beberapa pangilan ke Polresta Bukittinggi Sumatera Barat.
DS dan WN dijerat pasal 473 ayat a dan b tentang Perkosaan kata penyidik PPA Brigadir Polisi Regif Rio Dewanto, S.H.
Tersangka juga dijerat Pasal 417 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana perzinaan (hubungan seksual di luar perkawinan). Pasal ini mengkriminalisasi hubungan intim yang dilakukan oleh orang yang bukan suami istri, yang mana penuntutannya bersifat aduan dari orang tua, anak, atau pasangan (suami/istri).
Kedua tersangka ditahan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/24/1/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 21 Januari 2026.
SP. Sidik/21/II/RES.1.4 Reskrim, tanggal 5 Februari 2026 .
SP. Sidik/21.a/III/RES 1.4/2026/Reskrim, tanggal 5 Februari 2026
Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor :S Tapi. Tak/15/III/RES.1.4/Reskrim, tanggal 03 Maret 2026 .
Perbuatan cabul itu terjadi pada jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Simpang Empat jorong padang Luar II Nagari Padang Luar Kabupaten Agam.
Kedua tersangka di tempatkan di rumah tahanan negara Polresta Bukittinggi untuk selama 20 hari terhitung tanggal 5 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2026.
(Dmpy)
Referensi berita sebelumnya:






