GMPR Tantang Kejati Riau: Buka Status Afrizal Sintong dalam Kasus Dana PI

Riau47 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id GMPR desak Kejati Riau mengusut dan membuka secara transparan perkembangan penanganan Afrizal Sintong dalam perkara dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) Rokan Hilir. Desakan itu kembali disuarakan dalam aksi jilid IV di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin, 7 September 2026.

 

Puluhan anggota Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) mendatangi kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sekitar pukul 14.23 WIB.

 

Massa membawa pengeras suara dan sejumlah spanduk yang mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan aliran dana Rp9,2 miliar yang mereka kaitkan dengan Afrizal Sintong.

 

Aksi tersebut dikoordinatori M. Idris, Muhammad Amri Hasibuan, dan Muhsin. Mereka menyatakan aksi merupakan bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum dan bukan untuk menciptakan kericuhan.

 

Salah satu spanduk GMPR memuat tuntutan keras kepada Kepala Kejati Riau I Gede Wirajana. Spanduk itu mempertanyakan kemampuan kejaksaan menetapkan Afrizal Sintong sebagai tersangka.

 

GMPR juga menyoroti dugaan aliran dana Rp9,2 miliar yang menurut mereka berkaitan dengan fakta persidangan dalam perkara Dana PI Rokan Hilir.

 

Empat Kali Aksi

Muhammad Amri Hasibuan dalam orasinya mengatakan aksi kali ini merupakan rangkaian keempat yang dilakukan GMPR.

 

“Ini adalah aksi kita yang keempat dan sampai detik ini kami masih melihat Saudara Afrizal Sintong masih bebas di luar sana,” ujar Amri dalam orasinya.

 

Menurut Amri, GMPR meminta Kejati Riau tidak hanya memproses pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut. Mereka menuntut setiap orang yang didukung fakta persidangan dan alat bukti yang sah diproses sesuai hukum.

 

“Kami menilai Saudara Afrizal Sintong kebal hukum. Kedatangan kami ini juga tidak ingin membuat kekacauan dan anarkis,” tegasnya.

 

Amri kemudian menyebut terdapat sejumlah pihak yang menurut pengetahuan massa telah terseret dalam perkara tersebut.

 

“Sepengetahuan kami ada sembilan oknum yang terlibat dalam kasus ini, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tetapi Saudara Afrizal Sintong masih bisa bebas,” katanya.

 

Atas dasar itu, GMPR mendesak kejaksaan mengambil tindakan hukum terhadap Afrizal Sintong apabila persyaratan hukum dan alat bukti telah terpenuhi.

 

“Kami meminta pihak Kejati Riau agar menangkap dan memenjarakan Saudara Afrizal Sintong,” tegas Amri.

 

Singgung Dugaan “Win-Win Solution”

Dalam aksi tersebut, Amri juga mempertanyakan alasan penanganan terhadap Afrizal Sintong belum menunjukkan perkembangan seperti yang mereka harapkan.

 

“Kami telah melaksanakan aksi berjilid-jilid. Hingga aksi kami ini sudah jilid IV, tetapi kenapa pihak Kejati Riau tidak dapat memproses Saudara Afrizal Sintong?” ujarnya.

 

Ia kemudian melontarkan dugaan mengenai kemungkinan adanya penyelesaian tertentu dalam perkara tersebut.

 

“Kami menduga ada win-win solution antara Kejati Riau dengan Saudara Afrizal Sintong,” katanya.

 

Amri mengaitkan dugaan itu dengan apa yang disebutnya sebagai fakta persidangan mengenai aliran dana kepada Afrizal Sintong.

 

“Kami menduga ada yang janggal dalam proses permasalahan terkait Saudara Afrizal Sintong. Karena pada fakta persidangan, hakim menyebutkan bahwa Saudara Afrizal Sintong telah menerima aliran dana, tetapi kenapa Saudara Afrizal Sintong belum menjadi tersangka sampai hari ini?” tegasnya.

 

Pernyataan mengenai dugaan “win-win solution” tersebut merupakan tudingan yang disampaikan GMPR dalam aksi. Belum terdapat keterangan yang membuktikan tudingan tersebut, sehingga diperlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang disebut.

 

Enam Tuntutan GMPR

Dalam pamflet aksi, GMPR membawa enam tuntutan kepada Kejati Riau.

 

Pertama, mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap Afrizal Sintong terkait dugaan penerimaan dan penggunaan uang Rp9,2 miliar yang disebut muncul dalam persidangan.

 

Kedua, GMPR meminta kejaksaan mengambil langkah penangkapan dan penahanan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan syarat hukum serta alat bukti yang sah telah terpenuhi.

 

Ketiga, mereka mendesak agar penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum.

 

Keempat, GMPR meminta Kejati Riau menjelaskan secara terbuka status serta perkembangan penanganan Afrizal Sintong dalam perkara dugaan korupsi Dana PI Rokan Hilir.

 

Kelima, mereka mendesak penyidik mengusut perkara tersebut sampai tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

 

Keenam, GMPR meminta Afrizal Sintong ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai hukum acara pidana.

 

GMPR menyatakan akan membawa persoalan itu ke tingkat nasional apabila tidak mendapatkan respons konkret. Mereka mengancam menggelar aksi lanjutan di Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

 

Kejati Riau: Perkara Masih Berproses

Sekitar pukul 14.53 WIB, massa diterima Kaur Kamdal Kejati Riau, Viktor Wood.

 

Viktor mengapresiasi massa karena menyampaikan aspirasi secara tertib. Ia mengatakan tuntutan GMPR akan diteruskan kepada pimpinan.

 

“Terima kasih kepada adik-adik sekalian yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan kondusif,” ujarnya.

 

Viktor mengatakan perkara yang dipersoalkan GMPR masih dalam proses penanganan di lingkungan Kejati Riau.

 

“Terkait permasalahan ini sedang dalam proses dan apa yang adik-adik sampaikan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami agar dapat diproses sesuai SOP di Kejati Riau,” katanya.

 

Ia juga mengajak massa dan masyarakat ikut mengawal proses tersebut.

 

“Mari sama-sama kita mengawal kasus ini agar dapat selesai sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Viktor.

 

Aksi jilid IV menunjukkan tekanan GMPR terhadap Kejati Riau belum berakhir. Kelompok tersebut masih menuntut kejelasan mengenai status Afrizal Sintong serta perkembangan perkara Dana PI Rokan Hilir.

 

Di sisi lain, Kejati Riau menyatakan penanganan perkara masih berjalan dan aspirasi massa akan disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai prosedur.

 

Catatan: Seluruh dugaan keterlibatan, aliran dana, maupun tudingan “win-win solution” dalam artikel ini merupakan pernyataan GMPR dan tidak diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penetapan tersangka tetap bergantung pada proses penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.