Gelar Sidang DPRD, Propemperda Kabupaten Tanah Datar Disetujui 

Tanah datar69 Dilihat

Batusangkar, BanuaMinang.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026, Kamis (6/11/2025) di ruang sidang utama DPRD setempat di Pagaruyung.

 

Sidang dipimpin Wakil Ketua Nurhamdi Zahari didampingi Wakil Ketua Kamrita, turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Wali Nagari dan undangan lainnya.

 

Nuhamdi mengatakan, untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan Pemda di koordinasikan oleh Bagian Hukum Setda, sedangkan di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

 

“Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah disepakati menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam sidang yang dilaksanakan ini, dan hasil ini merupakan hasil pembahasan bersama,” sampainya.

 

Selanjutnya ketua Bapemperda DPRD Adrijinil Simabura menyampaikan laporan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026.

 

Disampaikan Adrijinil, dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD dengan Tim Propemperda diiusulkan tambahan 3 Ranperda untuk dimasukan pada tahun 2026, tambahan 3 Ranperda tersebut 2 Ranperda berasal dari Inisiatif DPRD dan 1 Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum sempat dibahas pada Tahun 2025.

 

“Sehingga Ranperda yang diusulkan menjadi 10 (sepuluh) Judul Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” terangnya.

 

Selepas pembacaan SK oleh Sekwan dan penandatangan SK Propemperda oleh DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan pembahasan dan persetujuan dari DPRD Tanah Datar.

 

“Pembahasan telah terlaksana sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dimana antara Bapemperda DPRD dan Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemda telah memberikan perhatian dan kontribusi pada proses pembahasan, dengan harapan semua berdasarkan skala prioritas sesuai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,” katanya.

 

Dikatakan Eka Putra, Penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

 

“Propemperda tahun 2026 menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Perda pada APBD Kabupaten Tanah Datar sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tukasnya.

 

Adapun 10 Ranperda yang diusulkan untuk tahun 2026 adalah :

 

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar.

7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid. Dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD.

10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dengan pemprakarsa inisiatif DPRD. (Prokopim-dvd/rhn)