Empat Kali Didatangi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah

Sumut94 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan belum memberikan keterangan kepada awak media terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, serta informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

 

Awak media telah empat kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak manajemen, khususnya bagian legal, mengenai perkara tersebut dan situasi yang berkembang terkait nasabah.

 

Namun, hingga Senin (31/8/2026), pihak yang berwenang belum bersedia memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

 

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dan telah memasuki tahap persidangan di PN Medan.

 

Kuasa Hukum PT TSI Soroti 54 Lembar Cek

David selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries (PT TSI) mengatakan, terdapat sejumlah fakta dalam persidangan yang menjadi dasar pihaknya mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

 

Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan penarikan dana menggunakan 54 lembar cek.

 

Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, penarikan dana tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

 

Selain itu, pihak PT TSI mempersoalkan proses pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI oleh pihak Bank Mandiri.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

 

David juga mengatakan, pihak Bank Mandiri dipersoalkan tidak melakukan konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang berwenang sebelum transaksi berdasarkan 54 lembar cek tersebut diproses.

 

Menurut pihak PT TSI, transaksi tersebut dilakukan melalui penarikan secara tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

 

David menilai rangkaian fakta tersebut menjadi dasar pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

 

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.

 

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

 

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.

 

Aksi Nasabah dan Pengamanan di Lokasi

Selain gugatan PT TSI, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai aksi sejumlah nasabah Bank Mandiri yang menyampaikan kekecewaan serta rencana untuk menarik dana tabungan mereka.

 

Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.

 

Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada hari tersebut tidak terlaksana.

 

Kehadiran aparat keamanan di lokasi menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait mengenai alasan dan tujuan pengamanan tersebut.

 

Bank Mandiri Belum Beri Klarifikasi

Awak media kembali berupaya meminta penjelasan resmi kepada pihak Bank Mandiri mengenai gugatan PT TSI, 54 lembar cek yang dipersoalkan, penerapan SOP, serta informasi terkait aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

 

Namun, setelah empat kali upaya konfirmasi dilakukan, pihak manajemen maupun bagian legal yang hendak ditemui belum memberikan keterangan secara langsung.

 

Dengan belum adanya penjelasan dari Bank Mandiri, sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, terutama mengenai sikap bank terhadap perkara yang sedang berjalan di PN Medan serta bagaimana pihak Bank Mandiri menjelaskan transaksi yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini.