Eksavator di Pagadih VS Eksavator di Koto Rantang

Agam, Sumatera barat798 Dilihat

Palupuh, Banuaminang.co.id Kurun tiga tahun kebelakang ini sudah dua alat berat berjenis eksavator di Kecamatan Palupuh, diamankan dan disita oleh kepolisian.

Yang pertama tahun 2021 yaitunya di Nagari Pagadih, terkait pembukaan jalan baru di kawasan hutan Suaka Marga Satwa Malampah Alahan Panjang.

 

Yang kedua adalah kemarin sore (10/1/24) yaitunya di Nagari Koto Rantang, yang mana alat berat tersebut dititipkan di Polsek Palupuh.

 

Dikutip dari kumparan.com dengan judul “Alat Berat Milik Pengusaha yang Babat Hutan di Sumbar Disita Polisi” yang terbit pada tanggal 25 Juni 2021 pukul 21:46 WIB.

 

Balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Bukittinggi mengamankan 1 unit alat berat excavator. 3 Orang tersangka juga diamankan. Tulis media nasional ini.

 

Sementara itu Banuaminang.co.id juga melansir dari sumbarlivetv.com yang tayang pada tanggal 28/6/2021 dengan judul “Buka Lahan Secara Ilegal, Ini Kata Walinagari Pagadih!”

 

“Sosialisasi untuk pembuatan jalan dan pembukaan lahan itu sudah kami musyawarahkan sebelumnya dengan seluruh masyarakat khususnya Niniak Mamak Nagari Pagadih, bahkan perencanaan jalan ini sudah ada sejak tahun 2016 lalu,” kata Aliwar menambahkan.

 

Aliwar juga menegaskan, bahwa dirinya akan tetap membuka diri dengan kelanjutan permasalahan ini dan siap bekerjasama dengan BKSDA dan Kepolisian.

 

Sementara itu Undang-undang yang digunakan dalam menangani kasus ini adalah Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. JO Pasal 92 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 

Demikianlah kutipan dari media sumbarlivetv.com

 

Terkait berita sebelumnya yang tayang di portal berita ini, redaksi Banuaminang.co.id mendapat tanggapan dari masyarakat melalui telepon selular. Guna menjaga kerahasian Narasumber dan berdasarkan kode etik jurnalistik, Banuaminang.co.id menutupi dan merahasiakan Narasumber tersebut.

 

“Aliwar adalah salah seorang walinagari di Kabupaten Agam yaitunya walinagari Pagadih, dan pada tahun 2021 itu, yang mengamankan adalah pihak Polresta Bukittinggi bersama pihak BKSDA.” Ungkapnya.

 

Sedangkan FW adalah salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Agam dengan jabatan wakil sekretaris dan pihak Polda Sumbar sudah dua kali hadir ke lokasi tersebut. Bagaimanakah kelanjutannya nanti? Tanyanya melalui telepon selular. (11/1/24).

 

Sementara salah seorang warga juga menyatakan bagaimanakah nantinya FW, karena beliau nantinya pada hari Minggu besok akan dilewakan gelar adat, yaitunya akan memangku gelar adat sebagai seorang Datuak?. Tanyanya penuh keraguan.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya di Banuaminang.co.id memang sudah dua kali Polda Sumbar hadir ke lokasi galian C tersebut yaitunya pada hari Selasa (6/6/23) Propam Sumbar bersama dengan dinas terkait, dan yang kedua adalah kemarin (10/1/24) oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.

 

Pada hari kedatangan Propam Polda Sumbar bersama dinas terkait, pada saat itu ada pemasangan baliho himbauan yang berbunyi Dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dilokasi ini. Melanggar pasal 33 UU nomor 3 tahun 2020, pasal 24 UU nomor 32 tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU nomor 6 tahun 2023 dan pasal 61 UU nomor 26 tahun 2007 sebagaimana telah diubah UU nomor 6 tahun 2023.

 

Pada baliho pengumuman tersebut terdapat logo kementerian ESDM, Polri, Pemprov Sumatera Barat dan logo Pemkab Agam.

 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Banuaminang.co.id memang ada nama FW sebagai salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Agam berdasarkan SK DPP PAN nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/097/V/2023. Yang ditandatangani oleh DPP PAN yaitunya Zulkifli Hasan selaku Ketum PAN dan Eddy Soeparno sebagai Sekjen PAN. Dimana SK ini tertanggal 5 Mei 2023.

SK DPP PAN nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/097/V/2023.

 

Sementara berita ini terbit, pihak-pihak terkait ada yang belum kami mintai konfirmasinya, dan ada yang masih kami tunggui jawaban dan tanggapannya.

 

(iing chaiang)

Keterangan gambar utama gabungan tangkapan layar dari Instagram BKSDA dan foto eksavator di Polsek Palupuh

Referensi berita terkait :

 

 

 

Sumber kutipan :

 

https://kumparan.com/kumparannews/alat-berat-milik-pengusaha-yang-babat-hutan-di-sumbar-disita-polisi-1w0pUg2Q8P8

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *