Dua Laporan Sudah 8 bulan Tidak Ada Kepastian Hukum, Kapolda Sumut Diminta Bertindak

Sumut171 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Penanganan dua laporan polisi yang tercatat di jajaran Polda Sumatera Utara dipertanyakan. Salah satu laporan telah dibuat sejak 9 Desember 2025 dan hingga kini disebut belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh, laporan pertama dibuat oleh LA di SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 dengan nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Dalam surat tersebut, LA melaporkan dugaan tindak pidana yang dalam uraian laporan dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP, terkait peristiwa yang disebut terjadi di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

 

Laporan tersebut memuat sejumlah nama pihak yang berkaitan dengan rangkaian kejadian sebagaimana diuraikan pelapor. LA juga meminta agar laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Namun, hingga 23 Agustus 2026, laporan tersebut telah berjalan sekitar delapan bulan lebih, sementara menurut informasi yang disampaikan kepada wartawan, belum terdapat kepastian mengenai perkembangan penanganannya.

 

Muncul laporan kedua

Tidak hanya laporan pertama, terdapat pula laporan lain yang tercatat pada 26 Februari 2026 di SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

 

Laporan tersebut dibuat oleh PS dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Dalam STTLP tersebut, PS melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana disebut dalam surat, yang dikaitkan dengan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dalam uraian laporan disebutkan bahwa pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor menemukan pemberitaan atau konten Media Lintas Nasional yang memuat pernyataan dari seseorang berinisial AS.

 

Menurut uraian dalam laporan, terdapat pernyataan yang menyebut PS melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta. PS menilai pernyataan tersebut merugikan nama baiknya sehingga kemudian membuat laporan kepada kepolisian.

 

Laporan kedua tersebut kini telah berjalan sekitar enam bulan.

 

Sama-sama meminta kepastian hukum

Kedua STTLP tersebut menunjukkan bahwa masing-masing laporan telah diterima secara resmi oleh institusi kepolisian.

 

Namun, penerimaan laporan tentu berbeda dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Status hukum para pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

 

Karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana perkembangan penanganan kedua laporan tersebut dan apakah pelapor telah mendapatkan penjelasan resmi mengenai tahapan perkara masing-masing.

 

Lambannya penanganan perkara, apabila benar terjadi, dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

 

Atas kondisi tersebut, Kapolda Sumatera Utara diminta memberikan perhatian dan memastikan proses penanganan laporan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolda Sumut juga diharapkan dapat memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang proporsional serta memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Publik tentu berharap tidak ada laporan masyarakat yang berhenti tanpa kejelasan. Jika sebuah laporan memang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukumnya diharapkan dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan cukup bukti, pelapor juga berhak memperoleh penjelasan mengenai status dan alasan hukum atas penanganan perkara tersebut.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan terbaru kedua laporan tersebut.

 

Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.