DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda APBD Perubahan 2025 ditetapkan Menjadi Perda 

Tanah datar69 Dilihat

Batusangkar, BanuaMinang.co.id Setelah beberapa kali mengadakan Rapat Paripurna, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Perubahan tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri 28 orang Anggota, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di lingkup Pemda Tanah di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat Rabu (24/9/2025).

 

Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2025 dijadikan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Kamrita.

 

Dalam penyampaiannya, Kamrita mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada tanggal 23 September 2025 lalu.

 

“Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” sampainya.

 

Adapun hasil rumusan tersebut disetujui, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.289.902.332.063,81 dan Belanja daerah sebesar Rp 1.328.708.623.785,87 atau dengan suplus/defisit sebesar Rp 38.806.291.722,06, Kemudian Pembiayaan yaitu penerimaan Rp 43.806.291.772,06 dan pengeluaran Rp 5.000.000.000,00 dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 38.806.291.722,00.

 

Rumusan tersebut, kata Kamrita selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 melalui juru bicara masing-masing fraksi.

 

Selanjutnya, Pembacaan rumusan kesepakatan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar oleh Sekretaris DPRD Yuhardi dilaksanakan penandatanganan oleh Bupati Eka Putra bersama Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita.

 

Usai penandatanganan bersama, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemda Tanah Datar.

 

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” sampainya.

 

Selanjutnya, kata Bupati, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD.

 

Lebih lanjut, Bupati Eka mengatakan, pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah Tanah Datar untuk pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, pendukung standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, program pemulihan ekonomi daerah pasca bencana serta program perlindungan sosial.

 

“Semua target tersebut disinkronkan dengan pencapaian target RPJMD Tanah Datar tahun anggaran 2025-2029,” ungkapnya.

 

Kemudian, Bupati Eka Putra juga meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2025-2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah, dan apa yang telah disepakati bersama hendaknya dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya,” pungkasnya. (Prokopim/hr-ali)