DPP KAMPUD Dukung Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi di BKPSDM Pringsewu

LAMPUNG252 Dilihat

Kota Bandar Lampung, Banuaminang.co.id Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera meningkatkan status laporan terkait dugaan Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 dengan modus operandi pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan melebihi batasan frekuensi dan fiktif.

 

Melalui keterangan persnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menyampaikan bahwa sudah waktu dan sepatutnya tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menaikan status laporan perihal dugaan KKN di BKPSDM Kabupaten Pringsewu.

 

Dengan telah kita daftarkan secara resmi laporan dugaan KKN dalam belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat Tim pelaksana kegiatan senilai Rp. 219.940.000,-, Rp. 87.070.000,-, dan senilai Rp. 128.770.000,-, dari alokasi APBD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 di BKPSDM Kabupaten Pringsewu, ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis 19 Januari 2023 yang lalu, dengan modus operandi mark up harga kegiatan karena dibayarkan melebihi frekuensi, kemudian pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan dan tim sekretariat seleksi terbuka dan seleksi mutasi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan tugas dan fungsi sehari-hari dan bukan merupakan tugas tambahan sebesar Rp. 128.770.000,- sehingga terhadap pembayaran honorarium tersebut patut dinilai fiktif”, jelas Seno Aji, pada Rabu (30/8/2023).

 

Maka atas dasar tersebut, lanjut Seno Aji yang dikenal sebagai sosok aktivis yang low profil ini, “DPP KAMPUD menduga pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu bersama-sama pihak terkait, patut terindikasi tidak sesuai dengan

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, terang Seno Aji.

 

Sebagai Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji menerangkan bahwa atas laporan tersebut pihak Kejati Lampung telah melakukan upaya penyelidikan.

 

“Kita tetap mendukung tim penyidik Kejati Lampung untuk terus konsisten mengusut tuntas atas dugaan KKN di BKPSDM Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021, yang sejak Bulan Maret 2023 telah dilakukan penyelidikan, maka saat ini sudah waktunya dan sepatutnya pihak Kejati Lampung meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan”, pungkas Seno Aji.

 

Sebelumnya, pihak Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H membenarkan proses tindak-lanjut dan penanganan laporan dugaan KKN tersebut oleh pihaknya.

 

“Bidang Pidsus yang menangani, Tim sudah ke lapangan”, kata Kasipenkum pada Jumat (31/3/2023).

 

Beliau juga menjelaskan tahapan proses yang sedang didalami oleh Tim Kejati Lampung.

 

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan akan kita informasikan kembali”, tutur I Made Agus Putra A. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *