Padang, BanuaMinang.co.id — Dua orang dilaporkan ke Polda Sumbar, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat/identitas yang telah dilakukan oleh salah satu agen perjalanan tour dan travel yang juga bergerak dibidang umrah dan haji.
Kuasa pelapor, menyatakan kepada BanuaMinang.co.id, bahwa benar, telah membuat laporan pengaduan ke Polda Sumbar, pada tanggal 5 Juni 2025. Ungkap Yulianita, S.H.
“Direktur utama serta kepala cabang Lubuak Basung, yang kami laporkan ke Polda Sumbar,” lanjut Yulianita. (15/6/25).
Selanjutnya penerima kuasa ini membeberkan bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di wilayah hukum Kota Padang telah terjadi adanya dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat/identitas yang telah dilakukan oleh pihak biro perjalanan PT ******** Tour and Travel.
Sekitar 5 orang calon jemaah haji yang merasa dirugikan tersebut yaitunya; Yulianita, Martin, Hidayati, Jon Mitanul, Yunita Suri memberikan kuasa kepada Yulianita, S.H.
“Kelimanya adalah calon jemaah haji tahun 2025 yang menggunakan jasa biro perjalanan, dimana perusahaan tersebut beralamat di Kecamatan Kuranji Padang,” bebernya.
Masih berdasarkan keterangan Yulianita, bahwa setelah dilakukan proses pembayaran uang muka (DP) dimana masing-masing menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang berbeda antara Rp. 50.000.000 s.d Rp. 95.000.000, dimana uang tersebut ada yang ditransfer melalui kepala cabang perusahaan travel tersebut yang berada di Mangopoh, Kabupaten Agam dan juga langsung ke perusahaan yang beralamat di Kuranji, Kota Padang.
Calon jemaah ini juga sudah melakukan proses biometrik tanggal 21 April 2025 di Jakarta didampingi oleh terlapor, namun beberapa minggu setelah para pelapor mengeluarkan visa jenis Amil/Kerja dan memaksa para pelapor berangkat tetapi tidak didampingi oleh terlapor, tanpa seragam dan atribut kantor sehingga para pelapor mulai merasa curiga, lanjutnya.
Lebih lucunya lagi pihak perusahaan travel tersebut meminta para calon jemaah haji ini, untuk membayar pelunasan terakhir yang jumlah nominalnya juga berbeda, tetapi karena ada himbauan dari Pemerintah RI maupun Arab Saudi yang melarang calon jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji selain visa haji resmi maka, calon jemaah haji ini tidak mau melakukan pelunasan.
Malahan dari pihak perusahaan tersebut mengaku tetap melakukan proses pemberangkatan dan telah mengurus segala kebutuhan para calon jemaah dan mengancam calon jemaah, apabila tidak mau berangkat maka uang muka (DP) yang sudah disetorkan akan hilang/tidak akan dikembalikan.
“Menyikapi sikap dan perbuatan perusahaan tersebut yang di rasa tidak benar dan tidak bertanggung jawab, para calon jemaah mencoba menghubungi pihak admin travel dan direktur utama serta kacab perusahaan tersebut, tetapi tidak disikapi malah mereka memblokir nomor WhatsApp para calon jemaah, sehingga sampai saat ini tidak ada komunikasi,” lanjutnya.
Para calon jemaah haji ini pun mendatangi kantor Kemenag Propinsi Sumatera Barat, berdasarkan informasi dari pihak Kemenag, perusahaan tersebut belum mempunyai izin penyelenggaraan Haji dan Umrah berupa PPIU maupun PPIHK, terang Yulianita.

Karena kami merasa dirugikan, baik secara moril maupun materil oleh perusahaan travel tersebut, maka kami membuat laporan pengaduan ke Polda Sumbar, untuk mendapatkan keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tutup Yulianita.
Sementara itu pihak Diskrimum Polda Sumbar, yaitunya Sukna Wilov dan Hendara, hingga berita ini terbit belum memberikan jawaban terkait hal ini.
Beberapa pihak terkait, belum BanuaMinang.co.id mintai konfirmasinya, guna keberimbangan pemberitaan.
(iing chaiang)