Dana Ratusan Miliar Belum Terungkap, INPEST Tantang KPK Bongkar Kasus SPRH

Jakarta118 Dilihat

Jakarta, BanuaMinang.co.id Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat pengusutan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) yang disalurkan ke BUMD PT Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

 

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum INPEST, Ganda Mora, didampingi Sekjen Lambok STr., SH, melalui surat tindak lanjut bernomor 41/tindak lanjut-lap/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang telah diterima di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Februari 2026.

 

Bukti penerimaan surat tersebut tertuang dalam dokumen tanda terima resmi KPK yang mencatat surat INPEST telah diterima pada Senin (24/2/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.

 

Minta KPK Periksa Aktor Utama

 

Ganda Mora menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan sebelumnya bernomor 78/lap-INPEST/VII/2024 terkait dugaan korupsi dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Kabupaten Rokan Hilir yang disetorkan ke SPRH sebesar Rp488 miliar pada tahun anggaran 2023.

 

“Kami kembali meminta KPK turut andil melalui surat desakan tindak lanjut dengan harapan dapat memeriksa aktor utama dan semua pihak yang terlibat,” kata Ganda Mora kepada awak media, Selasa (24/2/2026).

 

Ia menyebut pihaknya juga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menetapkan empat orang tersangka.

 

Sekjend Inpest STr. SH bersama Staf Humas KPK

Soroti Pencairan Dana Tanpa RUPS

 

INPEST menilai masih ada hal penting yang belum diusut secara menyeluruh, terutama terkait pencairan dana yang diduga tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melainkan hanya berdasarkan surat perintah dari kepala daerah saat itu.

 

Penyelenggara negara yang dimaksud adalah mantan Bupati Rokan Hilir periode 2019–2024, Afrizal Sintong, yang disebut sebagai pemegang saham utama dan dinilai harus dimintai pertanggungjawaban atas pencairan dana.

 

Menurut INPEST, sebagian besar dana dividen yang disebut mencapai 60 persen atau sekitar Rp293 miliar telah dicairkan, dengan rincian sekitar Rp155 miliar pada awal Februari 2024 dan sekitar Rp36 miliar pada Januari 2025, namun belum sepenuhnya disidik terkait aliran dan peruntukannya.

 

Fokus Penyidikan Dinilai Terbatas

 

INPEST juga menyoroti fokus penyidikan yang dinilai masih terbatas pada rencana bisnis pembelian lahan dan penyertaan modal, antara lain:

 

1. Transfer ke rekening pribadi Zulkifli sebesar Rp46,2 miliar

2. Transfer ke rekening pribadi Norma Yulis sebesar Rp14 miliar

3. Penyertaan modal ke PT Mitra Rp10 miliar

4. Penyertaan modal ke PT Energi Rp20 miliar

 

Pembelian lahan dan penyertaan modal kepada anak perusahaan disebut dinyatakan fiktif, sehingga audit diduga hanya menghitung kerugian dari aspek tersebut dan belum menyentuh keseluruhan keuangan perusahaan.

 

Harap Pengusutan Menyeluruh

 

Ganda Mora menegaskan publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada sebagian kasus, tetapi membongkar seluruh pihak yang terlibat.

 

“Kami dan masyarakat belum melihat keseriusan untuk membongkar semua yang terlibat terutama terkait penggunaan dividen dan aliran dananya,” ujarnya.

 

INPEST berharap KPK dapat mengambil peran lebih besar agar perkara ini diusut secara menyeluruh dan transparan demi kepastian hukum serta akuntabilitas pengelolaan dana publik. (Rm)