Rohil, Banuaminang.co.id — Sabtu siang, tepatnya di Jalan Pembangunan RT01/RW01 kelurahan Bagan Barat kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong hadir turut membawa Nalladia Ayu Rokan dan dr. Maharani pada kegiatan yang bertajuk Hiburan Masyarakat yang diadakan oleh Kelurahan Bagan Barat.
Acara ini sangat menghibur masyarakat setempat dilihat dari banyaknya masyarakat yang hadir tidak hanya orang tua, remaja dan anak-anak pun turut memeriahkan acara tersebut. Hanya saja sangat disayangkan acara tersebut terindikasi ada unsur kampanye didalamnya, mengingat bahwa Nalladia Ayu Rokan merupakan Calon Legislatif untuk DPRD Provinsi dan dr. Maharani merupakan Caleg DPR RI turut hadir di acara tersebut, terlebih peserta yang mengikuti Hiburan Masyarakat mengenakan pakaian dari salah satu calon yang hadir pada saat itu.
Bahkan ada juga Struktural Kelurahan Bagan Barat yang nota bene nya adalah ASN yang turut hadir untuk memeriahkan dan menyukseskan acara tersebut dengan mengenakan baju berwarna kuning Putih bersih tulis “BM 1 P”.
Presiden Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ayatullah M. Faisal angkat bicara tentang fenomena yang terjadi di Bagan Barat ini “ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” katanya, kepada media ini, Minggu (7/1/2024).
“Ini sangat mempengaruhi Netralitas ASN dimana termaktub dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, ini sudah jelas dan seharusnya ASN kita paham akan aturan ini,” terangnya.
Seyogyanya dengan hal tersebut Ketua Senat Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi, M. Firdaus juga angkat bicara “Sangat kita sayangkan ada oknum ASN yang tidak sportif menjalani tugasnya sebagai aparatur sipil negara. padahal jelas UUD Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dsini jelas disebutkan, bahwa ASN tidak boleh memihak, terlebih ikut mengkampanyekan. Saya selaku ketua Senat mahasiswa STAI Ar-Ridho Berharap kepada Bawaslu Rokan Hilir agar tetap Tegak Lurus terhadap Aturan yang ada, tetap menjadi tonggak Harapan Masyarakat demi suksesnya Pemilu di bulan Februari mendatang,” pungkasnya. (*)