Sat Narkoba Polres BB Lepaskan Tembakan, Mobil Terduga Kurir Sabu Masuk Parit

Sumut, TNI POLRI240 Dilihat

Batu Bara, Banuaminang.co.id Kejar kejaran antara mobil yang dikendarai tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara, dengan mobil yang diduga membawa narkoba, diiringi dengan suara tembakan berkali kali, berhasil meringkus dua pria terduga kurir sabu.

 

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dalam siaran persnya di Mapolres Batubara, Senin (08 -01-2024) menjelaskan, petugas sempat melesatkan peluru berkali-kali keudara di Jalinsum Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan. Sei Balai, Kabupaten. Batubara, Minggu (07-01-2024) sekira pukul 15.00.

 

”Kedua tersangka baru dapat diringkus setelah kendaraan mereka dihadang petugas. Bahkan pengemudi banting stir hingga terperosok ke dalam parit,” ujar Taufiq.

 

Kedua tersangka yang dibekuk masing-masing HS, 41, dan R, 33, warga Dusun V Desa Danau Sijabut, Kec. Airbatu, Kab. Asahan. Saat digeledah dari dalam mobil ditemukan satu bungkusan teh china diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1 kg.

 

Turut mendampingi Kapolres Batubara, Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi dan mantan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.

 

“Selain menyita sabu, kita juga menyita 1 unit Mobil Toyota Kijang Inova Warna Silver dengan Nopol BK 1297 YL, dan 2 unit HP,” ujar Kapolres.

 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan kembali tekadnya untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.

 

“Sampai ke lubang tikuspun akan kita kejar. Ini masih awal, ke depan kita buktikan akan menangkap lebih banyak lagi,” tandas Kapolres.

 

Saat ini disebutkan Kapolres, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Tanjungbalai serta Tebingtinggi untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang mereka.

 

“Perlu saya tegaskan, Polres Batubara komitmen memberantas narkoba. Karena itu saya ajak masyarakat untuk ikut memberantas narkoba. Tolong beri informasi agar dapat kita tumpas karena tanpa bantuan masyarakat kasus narkoba sulit diberantas”, tegasnya.

 

Dikatakan Kapolres, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup.

 

(Sella & RH)

Sumber : Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *