Apakah Polda Sumut Tidak Berani Memeriksa Dua Orang Mamak Maling yang Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan?

Sumut167 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Sudah sekitar delapan bulan sejak laporan dibuat pada 9 Desember 2025, korban mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan yang ditanganinya di Polda Sumatera Utara.

 

Korban mempertanyakan mengapa dua orang yang dilaporkannya terkait dugaan penipuan dalam sebuah kesepakatan perdamaian belum juga diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. 22/8/26.

 

Perkara tersebut bermula dari kasus dugaan pencurian di sebuah toko ponsel di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

 

Korban sebelumnya membuat laporan ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025 terkait dugaan pencurian di toko ponsel yang dikelola keluarganya.

 

Menurut korban, dirinya kemudian mengetahui keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut dan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Korban mengaku dalam proses penanganan perkara tersebut, dirinya bersama keluarga bahkan diminta membantu melakukan penangkapan. Menurut keterangannya, polisi yang menangani perkara tersebut juga turut mendampingi.

 

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, korban justru dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan.

 

Kesepakatan Perdamaian

Pada 3 Desember 2025, pihak keluarga dari dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian disebut mengajak korban untuk berdamai.

 

Menurut korban, dalam pertemuan tersebut kedua pihak sepakat saling memaafkan. Pihak yang sebelumnya melaporkan korban juga disebut berjanji akan mencabut laporan terhadap korban.

 

Namun, sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, korban diminta menandatangani surat permohonan agar dua terdakwa dalam perkara pencurian memperoleh keringanan hukuman di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Korban kemudian menyetujui kesepakatan tersebut.

 

Kesepakatan itu dituangkan dalam dua surat.

Surat pertama merupakan surat kesepakatan perdamaian. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

 

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak yang sebelumnya melaporkan korban akan mencabut laporan di Polrestabes Medan setelah perdamaian dilaksanakan.

 

Sementara surat kedua berisi permohonan keringanan hukuman terhadap dua terdakwa kasus pencurian karena kedua pihak telah berdamai.

 

Menurut korban, surat permohonan keringanan hukuman tersebut kemudian diserahkan kepada jaksa dan hakim yang menangani perkara kedua terdakwa.

 

Laporan Disebut Tidak Dicabut

Namun, beberapa hari setelah perdamaian, korban kembali dipanggil oleh penyidik Polrestabes Medan.

 

Korban kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah berdamai dengan pihak yang sebelumnya melaporkannya.

 

Menurut korban, saat itu penyidik menyampaikan bahwa surat perdamaian tersebut telah dibatalkan oleh orang tua dari dua terdakwa melalui sebuah video.

 

Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut pada 9 Desember 2025 dengan Nomor laporan: LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 9 Desember 2025

 

Korban menilai dirinya telah dirugikan karena telah memenuhi kesepakatan perdamaian, termasuk menandatangani surat permohonan keringanan hukuman, sementara laporan terhadap dirinya disebut tidak dicabut.

 

Menurut korban, surat permohonan keringanan hukuman tersebut telah diberikan kepada jaksa dan hakim dan kemudian kedua terdakwa memperoleh keringanan hukuman dari tuntutan yang disebut mencapai tujuh tahun penjara.

 

Pertanyakan Aksi Demonstrasi

Korban juga mempertanyakan sejumlah aksi demonstrasi yang menurut keterangannya dilakukan oleh orang tua dari dua terdakwa di tiga lokasi di Kota Medan.

 

Menurut korban, aksi tersebut antara lain meminta pihak kepolisian menangkap dirinya.

 

Hal tersebut dipertanyakan korban karena sebelumnya telah dibuat kesepakatan perdamaian yang salah satu poinnya menyatakan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

 

“Kalau memang sudah ada perdamaian dan kedua pihak sepakat tidak saling menuntut, mengapa kemudian masih ada aksi yang meminta saya ditangkap?” kata korban.

 

Bandingkan dengan Laporan terhadap Dirinya

Korban juga membandingkan perkembangan laporan yang dibuatnya dengan perkara ketika dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga dua terdakwa.

 

Menurut korban, ketika dirinya dilaporkan, proses hukum terhadap dirinya berjalan relatif cepat. Korban menyebut dalam waktu sekitar tiga bulan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Sementara itu, laporan dugaan penipuan yang dibuatnya pada 9 Desember 2025 disebut belum menunjukkan perkembangan yang menurut korban seharusnya.

 

“Laporan saya sudah delapan bulan, tetapi terlapor belum juga diperiksa. Sementara ketika saya dilaporkan, dalam waktu sekitar tiga bulan saya sudah menjadi tersangka dan DPO,” ujar korban.

 

Korban meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

 

Dugaan Perencanaan Masih Menunggu Pembuktian

Korban juga menduga kesepakatan perdamaian tersebut sejak awal digunakan untuk memperoleh keringanan hukuman bagi dua terdakwa kasus pencurian.

 

Namun, dugaan mengenai adanya perencanaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak korban dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

 

Korban berharap penyidik dapat mengungkap apakah terdapat unsur pidana dalam proses pembuatan maupun pelaksanaan kesepakatan perdamaian tersebut.

 

“Saya menduga kesepakatan itu sejak awal bertujuan agar kedua terdakwa mendapatkan keringanan hukuman,” ujar korban.

 

Laporan Pencemaran Nama Baik Juga Dipertanyakan

Selain laporan dugaan penipuan di Polda Sumut, korban menyebut orang tua dari dua terdakwa juga dilaporkan ke Polrestabes Medan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan Nomor polisi : STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 26 Februari 2026

 

Menurut korban, laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan namun belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkannya.

 

Kondisi tersebut semakin membuat korban mempertanyakan penanganan perkara yang melibatkan dirinya dan pihak keluarga dua terdakwa.

 

Korban mempertanyakan apakah terdapat alasan tertentu yang menyebabkan laporan terhadap pihak yang dilaporkannya belum mengalami perkembangan yang jelas.

 

Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

Korban meminta Kapolda Sumatera Utara turun tangan dan memastikan seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut diproses secara profesional.

 

Korban menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus, tetapi menginginkan adanya kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Kami meminta laporan kami diperiksa secara profesional dan kami berharap diproses sesuai hukum,” kata korban.

 

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta pihak yang dilaporkan mengenai perkembangan masing-masing laporan, termasuk alasan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

 

Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak.