Pekanbaru, BanuaMinang.co.id — Membaca berita terkait sengketa tanah di kelurahan Tangkerang Barat dengan judul berita (sengketa tanah di kelurahan Tangkerang Barat, lurah tanggapi tudingan negatif) di dalam pemberitaan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku, dan juga diduga oknum lurah menyampaikan melalui salah satu media Sertifikat resmi yang terbit pada tahun 1982 dengan nomor 5022368. Sementara itu, surat SKGR yang diajukan untuk menjadi sertifikat baru terbit pada tahun 1999 sudah terbit hasil pemberitaannya ternyata berjelangnya waktu berubah surat tanah, diduga yang klaim tanah masyarakat dengan no surat 927-2398. Ungkap Afriadi Andika, kepada BanuaMinang.co.id, Khamis (24/4/24).
Diduga oknum lurah menyampaikan melalui salah satu media dengan tanggal sama, bulan, tahun dan jam yang sama menjadi suatu pertanyaan besar bagi masyarakat, keluar nomor surat tanah 927-2398 yang diduga klaim tanah masyarakat yang telah dikuasai tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku di negara republik Indonesia ini, lanjutnya.
“Saya selaku masyarakat pemerhati hukum menduga ada kejanggalan yang disampakan oknum lurah Tangkerang Barat dalam pemberitaannya. “Kata Afriadi Andika, S.H., M.H. selaku Masyarakat Pemerhati Hukum, kepada media.
Aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku
Lurah harus bertindak jujur dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas dan pergaulan sehari-hari. Lurah bertanggung jawab atas tindakan dan kinerjanya kepada publik, serta memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan program pemerintah desa. Lurah harus menjalankan tugasnya secara profesional, tidak berpihak, dan berdasarkan prinsip keadilan. Lurah harus memberikan pelayanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. Lurah harus mentaati dan menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Lurah harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya dan jabatan sebagai aparat pemerintah desa.
Afriadi Andika masyarakat pemerhati hukum menyoroti keras terhadap dugaan menggunakan jabatan secara leluasa dalam permasalahan tanah yang dialami masyarakat kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
PBB-P2 diatur dalam Pasal 1 ayat (33) UU 1/2002, yang berbunyi sebagai berikut:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-Undang ini bukan UU 1/2022, yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan diatur didalam pasal 23 Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.
PP Nomor 24 Tahun 1997 juga mengatur tentang tujuan dan pentingnya dilakukan pendaftaran tanah. Tujuannya agar status tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat mempunyai kejelasan dan perlindungan hukum.
PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Artinya : Selain itu, pemilik tanah yang sah berhak mendapatkan perlindungan hukum dan Negara terhadap segala bentuk klaim penguasaan tanah yang tidak sah. Tegasnya.
Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri Agraria dan Tata Ruang / kepala Badan Pertanahan Nasional dan komisi II dan komisi III wajib turun tangan dalam menyikapi Misteri Penanganan Kasus diduga mafia Tanah tersebut.
Segera Panggil, Periksa dan Hadirkan Kepastian Hukum. Diduga oknum RT 04, RW 08, lurah kelurahan Tangkerang Barat, Camat Kecamatan Marpoyan Damai, dan BPN kota Pekanbaru wajib di Periksa! itu mesti dipanggil secara patut menjadi tekan publik. Tutup Andika.
(iing chaiang)