Bonjol, BanuaMinang.co.id — Dengan keluarnya keputusan Mahkamah konstitusi yang memerintahkan kepada KPU kabupaten Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada seluruh Tempat Pemungutan Suara di kabupaten Pasaman. Hari ini 19 April 2025 dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di kabupaten Pasaman.
TPS 001 yang berada di MDTA Al Ikhlas kampuang Alai nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol menjadi istimewa karena dikunjungi dan dipantau langsung oleh seluruh stake holder yang ada kaitannya dengan Pemungutan Suara Ulang di kabupaten Pasaman. Masyarakat yang ditemui BanuaMinang.co.id mengatakan bahwa inilah pertama sekali sejak Pemilu dilaksanakan kami dikunjungi dan dipantau langsung oleh seluruh pihak yang ada kaitannya dengan Pemilu ini.
Dari pantauan langsung BanuaMinang.co.id di lapangan, tampak Komisioner KPU Republik Indonesia Rahmad Bagja, Kapolda Sumbar (Kepolisian Daerah Sumatera Barat) Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, yang didampingi oleh Komandan Korem (Danrem) 032/Wirabraja Sumatera Barat Brigjen TNI Mahfud. Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma, Kajari Pasaman Sobeng Suradal dan seluruh Tim pemantau Pemilihan Ulang di kabupaten Pasaman.
Semoga Pemilihan Suara Ulang di kabupaten Pasaman ini berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apalagi kecurangan yang terjadi. Apalagi kalau terjadi pemilihan ulang jilid 2 bisa hancur kami di Pasaman ini, kata seorang niniak mamak yang tidak ingin disebut namanya kepada BanuaMinang.co.id.
Untuk itu kami BanuaMinang.co.id akan terus memberitakan perkembangan Pemilihan Suara Ulang di kabupaten Pasaman ini.
(Teddy)