Pemilik Tanah Hentikan Pekerjaan Proyek Jalan Menuju Geotermal Bonjol

Pasaman671 Dilihat

Bonjol, BanuaMinang.co.id Pekerjaan proyek jalan yang menuju ke proyek geotermal Bonjol diberhentikan oleh pemilik tanah. Hal ini terjadi karena ada alat berat yang mencoba untuk mengerjakan pelebaran jalan di tanah miliknya. (25/2/25).

 

Mulai terkuak permasalahan tanah yang sudah pernah diberitakan oleh BanuaMinang.co.id sebelumnya. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa tanah di Ranah Minangkabau ini banyak yang masih merupakan Tanah Ulayat dan Tanah Pusako Tinggi. Tentu disini ada peran Niniak Mamak untuk mengesahkan terhadap tanah tersebut yang menjadi langgam maupun ulayat nya.

 

Tidak mungkin di tanah yang bukan langgam maupun ulayatnya, seorang Niniak Mamak akan menandatangani tanah yang bukan langgam maupun Ulayatnya. Apalagi bukan punya kemenakan sukunya. Kalau itu terjadi tentu akan menjadi masalah besar yang berimplikasi hukum baik hukum adat maupun hukum negara.

 

Dari pantauan BanuaMinang.co.id langsung di lapangan tanah yang distop pengerjaan pelebaran jalan untuk proyek geotermal Bonjol ini adalah tanah milik AY. Dt. Rajo Malintang yang merupakan pemilik langgam dan Ulayat di Jorong Biduak.

 

Pihak PT Medco diwakili oleh Suryadi mengatakan, bahwa tanah tersebut sudah dibayar kepada inisial K yang merupakan keponakan dari Mangarak Alam. Dan sudah disahkan oleh Wali Nagari Ganggo Mudiak, Ketua KAN dan Jorong Biduak. Padahal Mangarak Alam tidak punya langgam dan Ulayat di tanah tersebut.

 

Tanah dan Ulayat Mangarak Alam adalah pemberian dari Dt. Rajo Malintang dan berada di kampung Lalang saja. Karena adanya permasalahan ini pihak PT Medco akhirnya memutuskan untuk menunda pengerjaan pelebaran jalan di tanah itu. Dan berjanji akan mengadakan pertemuan dengan para pihak terkait terhadap tanah tersebut.

 

Patut diduga ada tindak pemalsuan dalam masalah ini yang akan menjadi masalah hukum nantinya.

 

Untuk itu BanuaMinang.co.id akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait terhadap masalah ini. Dan akan memberitakan perkembangan kasus ini.

 

(TIM BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *