Oknum Pekerja BBWSC3 Bendung Pamarayan Serang Banten Bubarkan Pengukuhan Paskibra

Oknum Pekerja BBWSC3 Bendung Pamarayan Serang Banten Bubarkan Pengukuhan Paskibra

Banten166 Dilihat

Serang, Banuaminang.co.id ~~ Pengukuhan Paskibra, Kecamatan Cikeusal, dibubarkan oleh oknum pekerja Balai Besar Sungai Ciujung Cidurian (BBWSC3) UPT Bendung Pamarayan, Jumat (16/8), sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

 

Paskibra yang hendak menggunakan fasilitas di Bendung Pamarayan untuk acara pengukuhan sudah mengirimkan surat permohonan izin, mereka tidak mendapatkan respon dari pihak pimpinan balai. Akibatnya, mereka diusir dari lokasi oleh oknum pekerja, yang juga meminta biaya perawatan gedung.

 

Seorang pegawai di Balai Besar Sungai Ciujung Cidurian (BBWSC3) UPT Bendung Pamarayan bernama Teja yang diduga terlibat dalam pengusiran anggota Paskibra, menjelaskan bahwa dirinya hanya mengikuti perintah dari pimpinan.

 

“Tindakan tersebut dilakukan atas arahan dari Pak Bagus, ketua UPI, karena surat permohonan yang dikirimkan oleh pihak kecamatan belum mendapatkan balasan dari pimpinan balai,” katanya.

 

Teja juga mengakui bahwa terkait permintaan biaya perawatan gedung, ia secara tidak sengaja mengutarakannya dalam situasi tersebut.

 

Perlakuan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, kepala desa, aktivis, dan organisasi masyarakat (ormas). Mereka merasa tidak dihargai dan menuntut sanksi tegas bagi oknum yang bertanggung jawab atas pengusiran ini.

 

Pardi, pelatih dan pembimbing Paskibra, menjelaskan bahwa ia dan anak-anak Paskibra diusir secara mentah-mentah oleh oknum dari pihak Balai Besar Sungai Ciujung Cidurian (BBWSC3) UPT Bendung Pamarayan.

 

“Pengusiran ini terjadi karena pihak balai tidak mengizinkan ruangan tersebut digunakan oleh Paskibra untuk acara pengukuhan, dengan alasan bahwa gedung tersebut masih baru, dan mereka khawatir gedung tersebut akan rusak atau ada barang yang hilang di dalamnya,” ujarnya.

 

Pardi mengungkapkan rasa kecewanya atas perlakuan tersebut, mengingat Paskibra hanya memerlukan waktu sekitar 45 menit untuk melaksanakan kegiatan pengukuhan.

 

Sukma, Kepala Desa Panyabrangan sekaligus ketua Panitia Pelaksana, menegaskan bahwa ia dan para kepala desa lainnya berharap agar oknum yang mengusir Paskibra mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait.

 

“Sebagai perwakilan dari masyarakat, ia merasa tidak dihargai meskipun telah mengirimkan surat permohonan izin untuk penggunaan fasilitas.Tindakan pengusiran tersebut, terutama karena alasan yang diberikan adalah kekhawatiran akan kerusakan fasilitas yang masih baru sebagai sesuatu yang tidak pantas dan tidak beradab, terutama mengingat pentingnya hari kenegaraan tersebut,” jelasnya.

 

Acun Sunarya, seorang aktivis dari Cikeusal, menyatakan keprihatinannya dan mengecam keras tindakan oknum dari pihak Balai Besar Sungai Ciujung Cidurian (BBWSC3) UPT Bendung Pamarayan yang mengusir anggota Paskibra saat hendak melakukan pengukuhan.

 

“Seharusnya semua pihak mendukung kegiatan Hari Kemerdekaan HUT RI, mengapa pihak balai justru menolak serta mengusir anak-anak Paskibra yang seharusnya menjadi bagian penting dari perayaan tersebut,” ujarnya dengan geram.

 

“Kami mendesak agar oknum tersebut segera dipecat karena telah melukai perasaan masyarakat dan mencederai semangat Hari Kemerdekaan HUT RI ke-79. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada sanksi yang sesuai untuk menjaga kehormatan serta semangat nasionalis,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *