Tiga Sidang yang Dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi RI

HUKUM, Nasional274 Dilihat

Jakarta, Banuaminang.co.id Tiga sidang yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi RI pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.

 

Berikut rekap sidang pada Kamis, 1 Agustus 2024:

 

1. Maribati Duha, ahli waris dari penerima manfaat atas nama Almarhum Sopan Santun Duha, mengajukan pengujian materi Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Menurut Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024 ini, ketentuan norma dalam pasal tersebut membuka ruang yang begitu besar bagi perusahaan asuransi memanfaatkan peraturan undang-undang guna kepentingan pribadi perusahaan.

 

2. Notaris bernama Anisitus Amanat mengajukan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anisitus yang hadir secara daring ini menyebutkan dirinya dirugikan karena ambang batas usia seorang notaris diberhentikan dengan hormat dari jabatannya ketika sudah memasuki usia 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 67 tahun dengan pertimbangan kesehatan.

 

3. Dua orang dosen dan satu mahasiswa mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Para Pemohon Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 tersebut mengaku memiliki potensi kerugian konstitusional dari berlakunya pasal-pasal tersebut. Sebab, ketentuan norma dari pasal-pasal tersebut mengganggu independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga regulator independen.

 

Sumber: MKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *