Kisah Pilu dan Masalah Dibalik Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Proyek Geothermal Bonjol 

Pasaman725 Dilihat

Bonjol, BanuaMinang.co.id Setelah dilakukannya pembayaran uang ganti rugi lahan masyarakat yang terkena proyek geothermal Bonjol, yang diberitakan oleh BanuaMinang.co.id (26/7/24).

 

Salah satu masyarakat bapak Can (58 Tahun) yang telah membaca berita di BanuaMinang.co.id, menghubungi BanuaMinang.co.id (28/7/24). Bertempat di Lubuk Sikaping BanuaMinang.co.id melakukan wawancara dan beliau menceritakan permasalahannya.

 

Salah satu lahan masyarakat yang sangat strategis dalam proyek geothermal Bonjol seluas lebih kurang 1.2 hektar, baru diketahui olehnya telah dibebaskan oleh pihak PT. Medco. Lahan tersebut menjadi strategis karena disitulah tempat pemboran sumur geothermal.

 

Lahan tersebut ditandatangani oleh satu orang saja bapak yaitunya Ilyas berumur lebih kurang 70 tahun. Pendidikan tidak tamat sekolah dasar. Menurut bapak Can tanah itu adalah pusaka tinggi keluarga besarnya. Dalam adat minang menjual atau menggadai harus atas persetujuan bersama, tidak boleh hanya satu orang saja yang setuju atau tandatangan. Dan bapak Ilyas adalah mamak kami paling kecil dari 9 orang bersaudara. Dan hanya beliau saja yang tinggal di kampung. Seluruh orang kampung tahu itu pusaka tinggi keluarga besarnya.

 

“Mamak kami itu tidak pandai dan tidak tahu apa-apa. Diduga ada oknum dari pegawai kantor walinagari dan oknum Ninik Mamak yang membujuk dan membodohi mamak kami itu, sehingga ia tandatangan. Sementara mereka tahu itu pusaka tinggi. Saya mewakili keluarga besar kami, akan meminta pertanggungjawaban kepada semua orang yang terlibat dalam masalah ini.” tandasnya.

 

BanuaMinang.co.id juga mendapat informasi. Salah seorang masyarakat yang menerima ganti kerugian ibu S (70 Th). Senilai lebih kurang 50 juta rupiah, (dengan luas lebih kurang 1000 meter Persegi) sementara sawah itu tergadai sebesar 80 juta rupiah. Padahal seharusnya beliau menerima lebih dari gadainya kalau harganya sesuai dengan hasil musyawarah, seperti yang diberitakan BanuaMinang.co.id pada acara di kantor camat. Karena tidak jauh dari sawahnya, ada juga yang melakukan jualbeli sawah. Harga sawah itu dibeli dengan harga permeternya sebesar 500 ribu rupiah. Nan bak pepatah orang minang “alah dapek mangko karusuah”.

 

Sementara itu bapak Camat Bonjol Ferta Daforsa, S. STP, MSI saat dikonfirmasi oleh BanuaMinang.co.id (29/7/24). Mengatakan, bahwa beliau mengetahui ada pembayaran uang ganti rugi karena ada. Surat pemberitahuan dari PT. Medco. Dan saat ditanyakan apakah bapak Camat tahu bahwa masih ada masalah dalam terkait ganti rugi lahan beliau mengatakan tidak.

 

Untuk itu dalam waktu dekat BanuaMinang.co.id akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait terhadap permasalahan ini. Dan akan terus memberitakan agar pembaca BanuaMinang.co.id mengetahui perkembangan proyek geothermal Bonjol.

 

(Teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *