Reaksi Masyarakat Terhadap Proses Ganti Rugi Proyek Geothermal Bonjol 

Pasaman1040 Dilihat

Bonjol, BanuaMinang.co.id Setelah acara sosialisasi berkelanjutan untuk proyek geothermal Bonjol di aula kantor camat Bonjol (Rabu, 17/7/24), informasi harga sebenarnya ganti rugi lahan masyarakat tersebar secara mulut ke mulut di tengah masyarakat yang terkena proyek geothermal Bonjol.

 

Harga tanah berdasarkan klasifikasi tanah adalah 300 ribu untuk ladang, 400 ribu untuk gurun/tanah dan 500 ribu untuk sawah. Dan itu ada notulen rapatnya di kantor Wali Nagari Ganggo Mudiak.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023 pasal 69 ayat 3. Besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah sebagai mana dimaksud pada ayat 2 bersifat final dan mengikat. Kenyataan yang terjadi harga tanah masyarakat dihargai dengan murah tidak sesuai dengan hasil musyawarah. Nan bak kato petitih orang Minang “kato partamo kato ditapati, kato kaduo kato bacari.”

 

Hasil pantauan langsung BanuaMinang.co.id dilapangan (25/7/24) diketahui bahwa pihak PT Medco sudah mulai melakukan pembayaran uang ganti rugi kepada masyarakat yang sudah tandatangan. Pembayaran uang ganti rugi itu tidak lunas semua tapi baru sebagian saja dari harga tanah masyarakat.

 

Seorang masyarakat Nagari Ganggo Mudiak yang telah menerima ganti kerugian ibu N (40 thn) saat diwawancarai BanuaMinang.co.id mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu ada estimasi harga ganti rugi tanah yang sebenarnya, karena dirinya tidak diundang rapat soal harga tanah di kantor Wali Nagari, ungkapnya. Dirinya baru tahu sekarang ternyata harga tanah kami dihargai murah oleh pihak PT Medco. Dirinya merasa tertipu karena ketidaktahuannya, sebab pihak PT Medco mengatakan harga ini sudah tinggi 130 ribu permeter tanah ladang dan kalau tidak mau kami akan tetap jalan dan tidak bisa dihambat katanya. “Kemana kami harus mengadu terhadap permasalahan ini?” Tanyanya penuh harap kepada BanuaMinang.co.id.

 

Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pada BanuaMinang.co.id “Ini adalah pembodohan publik. Harus ada pihak yang bertanggung jawab, baik itu Wali Nagari yang seharusnya membela hak masyarakatnya, tetapi kenyataannya ikut tandatangan, termasuk oknum Niniak mamak yang juga tanda tangan. Padahal Niniak Mamak harusnya membela harta pusako kemenakannya, bukan malah menjerumuskan kemenakannya untuk tandatangan.” Tandasnya.

 

Untuk itu dalam waktu dekat BanuaMinang.co.id akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait proses ganti rugi proyek geothermal Bonjol. Dan terus memantau dan memberitakan perkembangan proyek geothermal Bonjol kepada para pembaca BanuaMinang.co.id.

 

(Teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *