Mengenal Sekilas Lebih Dekat, Tentang Lapas Kelas IIA Bukittinggi 

Sumatera barat190 Dilihat

Agam & Bukitinggi, Banuaminang.co.id Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi yang beralamat di Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat 26152

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang perubahan atas Keputusan Mentri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Permasyarakatan.

 

Dimana Lapas kelas II A, terletak di Kotamadya/Kabupaten dengan kapasitas 250-500 orang, dan memiliki kapasitas hunian standar ≥ 500–1500 orang.

 

Kalapas Bukittinggi, Herdianto Amd.IP., S.H., M.Si melalui Kasi Adm Kamtib yaitunya Afrizal menyampaikan kepada Banuaminang.co.id hari ini Khamis (13/6) bahwa saat ini di Lapas Bukittinggi memiliki narapidana dan tahanan 411 orang, sebanyak 372 narapidana dan tahanan sebanyak 39 orang.

 

Kalapas Kelas IIA Bukittinggi, Herdianto Amd.IP., S.H., M.Si

“Tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan/atau Mahkamah Agung. Sedangkan Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.” Terang Kasi Adm Kamtib Lapas Bukittinggi tentang perbedaan antara narapidana dengan tahanan.

 

Terkait kunjungan dari pihak keluarga terhadap warga binaan di Lapas Bukittinggi yaitunya dari jam 09:00-12:00 WIB dan jam 13:30-14:30 WIB dari hari Senin-Khamis. Sedangkan untuk hari Jum’at dan Sabtu hanya satu kali saja, yaitu pagi dari jam 09:00-12:00 WIB.

 

Dimana untuk menjenguk atau mengunjungi Narapidana, penjenguk harus memperlihatkan kartu identitas berupa KTP, sedangkan bagi Tahanan, harus membawa surat izin dari yang menahan serta KTP. Karena Lapas Bukittinggi sudah menggunakan database, terang Afrizal.

 

“Terkait kunjungan ataupun bawaan dari pengunjung akan melalui proses X Ray, jadi diharapkan membawa makanan dalam wadah yang transparan dan serta tidak membawa alat makan yang berupa nikel, besi. Jadi yang berupa plastik sangat disarankan.” Lanjutnya.

 

Warga binaan di Lapas kelas II A Bukittinggi, rincinya sebanyak 266 orang terjerat kasus narkoba, dan 145 terkait pidana umum. Dan terdapat satu orang warga binaan berjenis kelamin perempuan. Dimana di Lapas Bukittinggi ini ada ruang tahanan untuk perempuan dan juga untuk tahanan anak-anak. Tutup Afrizal.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *