Palupuh, Banuaminang.co.id — Seperti pemberitaan sebelumnya di Banuaminang.co.id terkait perjanjian lisan seorang oknum ASN dengan warga di Palupuh, Nagari Nan Limo, pada malam sekitar pukul 21:36 pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023. Dihadapan walinagari Nan Limo, walijorong Paninggiran Bawah, Bhabinkamtibmas Nan Limo, Babinsa Nan Limo dan warga.
Banuaminang.co.id meminta keterangan kepada walinagari Nan Limo yaitunya Trisakti TK. Muhammad, pagi ini (14/1).
“Bukankah pada malam itu (20/12/23) telah terjadi suatu ikatan perjanjian secara lisan antara MA (ASN kota Bukittinggi dengan keluarga M) dihadapan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Nagari Nan Limo serta disaksikan oleh beberapa orang warga?” Ungkapnya.
“Pada hari itu dinyatakan suatu kesepakatan bahwa kedua belah pihak telah berdamai, tidak akan ada tuntut menuntut dan tidak akan ada pengacaman-pengancaman, serta tidak akan meng ekspos ke media.” Tegas TK. Muhammad.
Saya juga heran dengan berbagai pemberitaan yang beberapa hari ini terbit, yang menyatakan bahwa hal ini sudah ada LP di Polresta Bukittinggi, padahal seharusnya ini tidak terjadi, karena sudah ada penyelesaian sebelumnya di wilayah Nagari Nan Limo, tambah walinagari.
Terkait hadirnya inspektorat Kotamadya Bukittinggi, Tri Sakti tidak menampiknya. Memang pihak inspektorat dan dinas terkait dari Pemkot Bukitinggi telah hadir dan memintai keterangan kekantor walinagari Nan Limo, tutupnya.
Serda Zul Ahmedi selaku Bintara Pembina Desa/Nagari Nan Limo, dimintai keterangannya hari ini (14/1).
“Memang, pada malam hari Rabu tanggal 20 bulan 12, telah terlaksana suatu perjanjian yang menyatakan bahwa mengenai tindakan pemukulan kedua belah pihak telah berdamai, tidak akan adalagi pengancaman serta tidak akan dipublikasikan pada media,” ungkapnya.
Pada saat itu saya, telah menyarankan dan mengusulkan agar perjanjian itu tertulis, dan juga disarankan oleh pihak keluarga, tapi saudara MA (ASN kota Bukittinggi) menyatakan bahwa hal itu tidak diperlukan. Hingga malam itu perjanjian dilaksanakan secara lisan dan dibuktikan dengan bersalam-salaman, antara MA (ASN kota Bukittinggi) dengan pihak keluarga M dan kepada seluruh warga yang hadir malam itu. Tutup Zul Ahmedi.
Adri Denis, salah seorang warga yang mendapat surat panggilan saksi oleh Polresta Bukitinggi menyatakan, saya heran kenapa saya dan andi Syahputra dikirimi surat panggilan selaku saksi oleh kepolisian padahal saya rasa perkara ini telah selesai, dikarenakan telah adanya perdamaian pada malam itu, dihadapan Bhabinkamtibmas, Babinsa, walinagari dan walijorong, ungkapnya.
“Yang lebih mengherankan besok harinya (21/2/23), ada yang menyatakan bahwa kasus ini akan berlanjut ke kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan pesan singkat yang sepertinya menakut-nakuti saya dan begitupun selanjutnya (hari-hari berikutnya/red) ke nomor WhatsApp saya, bahkan dengan nomor yang berbeda-beda,” ungkap Adri.
“Ambo ko urang kampuang bang, ambo takuik pulo, apolagi kalau mandanga carito pak Mas ko, baliau ko sangaik dakek jo pejabat- pejabat dan banyak namo-namo urang-urang gadang nan dibaconyo, ciek lai ambo indak ado pulo bapitih untuak pai ka Resor Bukitinggi tu.” Tutupnya dengan logat Minang.
(iing chaiang)
Referensi berita terkait: