Kalapas Klas IIB Lubuk Basung Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Kajari Agam

Kalapas Klas IIB Lubuk Basung Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Kajari Agam

Agam393 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id ~~ Kalapas klas IIB Lubuk Basung Suroto, melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Agam dalam rangka penanganan masalah hukum baik Perdata maupun Perkata Tata Usaha Negara (PTUN) di Aula Lapas IIB Lubuk Basung pada hari ini Kamis, (10/8/2023).

Kalapas Klas IIB Lubuk Basung

 

Suroto mengatakan, perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh pihak kejaksaan negeri Agam kepada pihak Lapas, karena jaksa berfungsi sebagai jaksa pengacara negara yang berhak sesuai undang- undang mewakili pihak aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti pihak Lapas Klas IIB Lubuk Basung apabila harus menghadapi gugatan hukum di Pengadilan seperti gugatan praperadilan.

 

Dijelaskan, dengan diberikan Surat Kuasa Khusus oleh pihak tergugat, jaksa Pengacara negara ini yang akan bertindak mewakili dalam proses persidangan.

 

” Bahwa dalam proses pidana para terdakwa selama dalam masa penahanan ada juga yang merasa dirugikan atau penahanan yang tidak sesuai prosedur dan menganggap dirinya perlu mengajukan gugatan praperadilan, ” ungkap Kalapas.

 

Ditambahkan, dalam rangka melindungi diri dari para pihak yang merasa dirugikan maka diharapkan bantuan dari pihak kejaksaan negeri Agam yang berfungsi sebagai jaksa pengacara negara memberikan bantuan hukum.

 

” Sebagai sesama Aparat penegak hukum ini adalah bentuk Sinergitas dimana saling mendukung satu sama lain, ” ujar Suroto.

 

Diharapkan kedepannya akan terjalin kerjasama yang lebih baik lagi. Kegiatan ini terlaksana berkat dukungan Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto, tutupnya.

 

Gito H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *