Palupuh, Banuaminang.co.id — Seperti pemberitaan yang terbit sebelumnya di portal berita online Banuaminang.co.id tentang adanya oknum yang memecahkan kaca mobil ketua DPK PEKAT IB kecamatan Palupuh.
Malam ini, di polsek Palupuh I. Dt. Bagindo Sati (ketua DPK PEKAT IB/red), R. Dt. Panduko Sati (pengendara mobil waktu insiden/red) dan Ahmad Safei 53 tahun (pelaku pengrusakan kaca mobil/red).
Berdasarkan penjelasan dari kanit Reskrim polsek Palupuh bahwa telah diadakan perdamaian antara kedua belah pihak, dimana pelaku akan mengganti rugi atas biaya yang disebabkan oleh insiden tersebut. Ujar Aiptu Dedet.
“Kedua belah pihak telah bermaaf-maafan, dan tidak ada tuntut menuntut dan pelaku berjanji bahwa tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang seperti tersebut, karena kedua belah pihak masih dalam satu ikatan keluarga.” Terang kanit reskrim.
Hal ini dibenarkan oleh kedua belah pihak, baik dari pihak I. Dt. Bagindo Sati maupun dari Ahmad Safei. Saat dimintai keterangannya di ruangan kanit reskrim polsek palupuh malam ini Khamis (20/07).
(iing chaiang)