Lubukbasung, Banuaminang.co.id — Berkecamuknya kasus ruas jalan kabupaten Agam yang teregister dengan nomor 12002, beberapa bulan kemarin. Yaitunya ruas jalan yang menghubungkan Jorong Durian-Aia Tabik, Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam.
Hari ini, Senin (10/7) Banuaminang.co.id mendatangi kantor dinas PUTR Kabupaten Agam, guna meminta penjelasan terbaru terkait jalan tersebut.
Ofrizon selaku kadis PUTR Kabupaten Agam menyatakan kepada Banuaminang.co.id diruangannya, “Pada hari Jum’at (7/7) bertempat di ruang rapat Bupati Agam, telah dilakukan rapat koordinasi terkait penutupan infrastuktur publik (jalan/red) oleh PT. Bakapindo. Hasil rapat tersebut menyatakan lima poin penting,” terang Ofrizon.
Kelima poin tersebut adalah :
1. Berdasarkan Perbup no 473 tahun 2012 tentang penetapan status ruas jalan dan jembatan kabupaten dan perubahannya yaitu Perbup no 406 tahun 2015 tentang penetapan status ruas jalan dan jembatan kabupaten. Bahwa ruas jalan tersebut berada pada ruas jalan Sp Aia Tabik-Sp Durian (R.12.002) yang berlokasi di nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek.
2. Dinas Kesbangpol diminta mencari informasi dan menyiapkan kronologis untuk mengetahui histori jalan tersebut berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat.
3. Dinas perhubungan melakukan razia pembatasan tonase kendaraan dan memasang rambu peringatan menuju lokasi PT. Bakapindo.
4. Dinas PUTR akan melakukan koordinasi dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional/red) kabupaten Agam terkait dengan sertifikat tanah PT. Bakapindo yang telah terbit dan berbatasan dengan ruas jalan Sp. Aia Tabik-Sp Durian (R 12.002).
5. Diharapkan pihak BPN untuk memberikan informasi terkait hasil deliniasi atau ploting koordinat peta bidang tanah dimaksud.
“Itulah lima keputusan yang diambil pada waktu Rakor tersebut dan apabila telah diterima ploting koordinat dari BPN, kami akan menginformasikannya kepada Banuaminang.co.id “ tutup Ofrizon.
(iing chaiang)